Klaster Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Dirobohkan!

Klaster Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Dirobohkan!

Matius Alfons Hutajulu - detikProperti
Rabu, 30 Sep 2026 16:16 WIB
Pembongkaran klaster mewah Lapas Cibinong
Pembongkaran klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong. Foto: Matius Alfons/detikcom
Jakarta -

Rumah-rumah dinas yang mirip klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong sudah mulai dirobohkan siang ini. Bangunan tersebut diratakan menggunakan ekskavator.

Dilansir dari detikNews, terpantau proses pembongkaran dimulai pukul 12.45 WIB hari ini. Tampak ekskavator berwarna ungu dioperasikan dari depan klaster mewah tersebut.

Pembongkaran dilakukan mulai dari rumah dinas nomor 3. Kemudian, pembongkaran juga dilakukan pada rumah dinas nomor 4, 5, 6, dan 7.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ekskavator mendorong kanopi hingga tembok rumah. Halaman depan rumah itu pun ambruk dihantam ekskavator.

Proses pembongkaran rumah dinas ini disaksikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi beserta jajaran Komisi XIII DPR RI.

ADVERTISEMENT

Sebelum dilakukan pembongkaran, klaster mewah itu telah dikosongkan. Barang-barang di dalam rumah diangkut sejak pukul 12.00 WIB. Tampak ada sejumlah barang diangkut, di antaranya TV berukuran besar, kasur merek King Koil, kulkas, dan AC.

Barang-barang itu kemudian dimasukkan ke dalam truk. Pengangkutan barang berlangsung hingga sekitar pukul 12.30 WIB. Lalu, truk yang sudah penuh itu pun meninggalkan lokasi.

Proses pembongkaran ini dilakukan usai Komisi XIII DPR RI menginspeksi lokasi klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka pun memutuskan agar rumah-rumah tersebut dibongkar hari ini.

"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9/2026).

Sugiat menyebutkan terdapat 10 bangunan yang melanggar ketentuan karena berdiri di bantaran sungai. Ia juga mengatakan bangunan-bangunan tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai," ucapnya.

Oleh karena itu, Sugiat meminta klaster mewah tersebut dibongkar hari ini. Hal ini agar bangunan itu tidak disalahgunakan kembali.

Baca selengkapnya di detikNews.

(dhw/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads