Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi akan membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan, baik di Lapas Kelas IIA Cibinong maupun lapas lainnya. Salah satu bangunan yang berpotensi dibongkar adalah rumah dinas mewah apabila menyalahi aturan.
Dilansir dari detikNews, Mashudi mengatakan sumber anggaran rumah dinas mewah di Lapas Cibinong masih dalam proses investigasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian aturan, rumah itu akan dibongkar.
"Nah, itu salah satu nanti yang kalau itu, ya kan, tidak apa, bukan bangunan dari APBN, ya kan, ya kita akan bongkar semuanya," kata Mashudi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia sudah memberikan perintah kepada seluruh jajaran. Bangunan-bangunan yang tidak sesuai bakal ditertibkan.
"Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, kalapas, karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar," ujarnya.
Ia menyebutkan perintah itu merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI.
"Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami nggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila kakanwil, kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya," ucapnya.
Di samping itu, ia memastikan tidak ada hunian klaster mewah seperti apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan.
"Klaster mewah di sana saya kira seperti apa, tidak ada klaster yang mewah seperti apartemen, tidak ada. Nah itu. Kita nanti kita akan lakukan untuk pemeriksaan. Nanti akan dijelaskan semua secara klir pada hari Kamis," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno merespons temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Yudi menyebut bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," kata Yudi saat konpers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9).
Baca selengkapnya di detikNews.
(dhw/dhw)
