RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sudah resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR usai disepakati dalam rapat paripurna DPR. Salah satu amanat yang disepakati dalam RUU tersebut ada soal pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Dilansir dari detikNews, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi soal RUU Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat paripurna. Pendapat tersebut pun disampaikan secara tertulis.
Kemudian, ia menanyakan persetujuan para peserta rapat. Para anggota dewan lalu menyatakan setuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco pada rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Sebelumnya, Badan Legislatif DPR RI sudah menyetujui RUU tentang Pengaturan Reorma Agraria menjadi usul inisiatif untuk disahkan pada rapat paripurna.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyebutkan salah satu poin pembahasan adalah pembentukan badan baru, yakni BRAN. Adapun RUU tersebut terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.
"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri dalam rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam.
Iman menyebut RUU ini mengatur tentang pembentukan BRAN, penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, restitusi tanah, hingga pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan.
(dhw/dhw)
