Pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang kepemilikan tanah. Salah satu isinya adalah akan mengatur soal pembatasan kepemilikan tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Reforma Agraria.
"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk detail aturan tersebut, seperti siapa sasaran yang akan ditertibkan dan berlaku untuk jenis lahan apa, Nusron mengatakan semuanya masih dibahas dan diharapkan tidak akan merugikan siapa pun.
"Itu kan Rencana PP, bagian dari amanat dari UU Reforma Agraria yang baru saja disahkan. Soal formatnya bagaimana nanti tentunya akan dibahas dengan melibatkan stakeholder dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan," jelasnya.
Di dalam PP tersebut akan memuat beberapa kebijakan. Pertama soal perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Kedua, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Ketiga, tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah.
"Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD," terangnya.
Kelima, PP itu juga mengatur soal penyelesaian konflik agraria. Kemudian, ada tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.
Keenam, PP ini mengatur tentang penataan dan pengendalian atas batasan tanah. Ketujuh, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Terakhir, partisipasi masyarakat.
"Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," tuturnya.
Ada pun RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Simak Video 'Pemerintah Bakal Atur Batas Minimum-Maksimum Kepemilikan Tanah':
(aqi/das)
