Fahri Hamzah Ungkap Masalah Data Perumahan: Orang Kaya Boleh Punya Rumah Subsidi

Fahri Hamzah Ungkap Masalah Data Perumahan: Orang Kaya Boleh Punya Rumah Subsidi

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 18 Sep 2026 15:23 WIB
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah
Foto: YouTube Fahri Hamzah Official
Jakarta -

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyebut tantangan penyediaan perumahan salah satunya adalah data. Setiap institusi dan lembaga bisa memiliki data terkait perumahan yang berbeda-beda.

Fahri juga menyoroti basis data tersebut membuat kebijakan pemerintah seolah tidak tepat sasaran. Misalnya dari data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) dibagi masyarakat berdasarkan penghasilan menjadi desil. Masyarakat desil 10 dianggap sebagai orang kaya, tetapi dalam program perumahan masih bisa mendapatkan rumah subsidi. Ia pun mempertanyakan pengelompokkan masyarakat tersebut.

"Dalam perumahan karena angka desil yang beredar desil 10 yang dikategorikan sebagai kelompok sangat kaya, itu Rp 12 juta pengeluaran per bulannya. Itu di dalam kebijakan perumahan dianggap masih boleh memiliki rumah subsidi sehingga orang super kaya menurut desil itu boleh memiliki rumah subsidi," ucap Fahri dalam acara Urban Climate Forum 2026, dikutip dari YouTube Fahri Hamzah Official, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun sedang mendorong agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan undang-undang satu data. Undang-undang tersebut mengatur agar data menjadi solid. Jika ada pihak yang mengubah atau mengeluarkan, mengumumkan, atau mengubah data menjadi tidak solid, ada potensi dipidanakan.

ADVERTISEMENT

"Data harus melekat dan satu negara hanya punya satu data. Kalau satu negara datanya terlalu banyak, (misalnya) data menurut kementerian ini beda, data menurut kementerian itu beda, data menurut pemda beda, data menurut pemerintah pusat beda, dan semua berjalan masing-masing itu tidak akan menyelesaikan masalah," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri menyebutkan Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ada sekitar 26 juta rumah yang tergolong tidak layak huni di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 6 juta keluarga disebut tinggal di rumah tidak layak yang bukan merupakan milik mereka.

Kelompok 6 juta tersebut banyak berada pada desil 1 hingga 4. Mereka pun dinilai menjadi bagian dari persoalan permukiman kumuh, termasuk penghuni rumah di sempadan pantai, sungai, jalan, maupun kawasan lainnya.

Selain itu, terdapat sekitar 10 juta keluarga yang membutuhkan rumah. Apalagi dalam satu rumah masih terdapat lebih dari satu keluarga. Hal ini menunjukkan skala besar sektor perumahan yang perlu ditangani pemerintah.



(dhw/zlf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads