×
Ad

Penjelasan Summarecon soal HGB yang Bikin Presdir Diciduk KPK

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) membeberkan soal kejelasan status Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang kini jadi perkara dalam kasus suap. Kasus ini menyebabkan Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adi, ditetapkan sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa hari lalu.

Perseoran mengatakan HGB tersebut merupakan milik entitas anak perseroan. Namun, status hukum terhadap sertifikat HGB (SHGB) tersebut belum ada perubahan.

"SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan," tulis manajemen Summarecon Agung dikutip dari keterbukaan informasi, pada Rabu (16/9/2026).

Manajemen memastikan belum ada dampak atau perubahan terhadap status HGB, aset, hingga operasional atas ramainya pemberitaan dari kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan," jelasnya.

Pemeriksaan oleh KPK masih berlanjut. Direktur SMRA Lydia Tjio juga ikut dipanggil KPK untuk pemeriksaan dan dimintakan keterangan. Perseroan berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur yang diminta dan mengaku akan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku terkait perseoran tersebut.

"Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan di BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.

"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.



Simak Video "Video Yaqut Tak Bisa Makan Santan, Istri Jenguk ke Rutan Bawa Tempe Goreng"

(aqi/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork