Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat rumah dan tanah rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Properti tersebut akan digunakan untuk kebutuhan kedinasan dan layanan kepada masyarakat.
Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk rumah dinas pegawai. Lalu, aset itu juga akan dipertimbangkan untuk mendukung operasional kantor.
"Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Dalu Agung Darmawan, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset tersebut berada di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 120 m² dan luas bangunan 132 m² senilai Rp 569.023.000.
Kemudian, ada aset berupa sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, seluas 134 m² senilai Rp 143.816.000, serta satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp 50.359.000. Total nilai aset yang diterima mencapai Rp 763.198.000.
"Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi," ucapnya.
Di sisi lain, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga merupakan manfaat lain dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Penyerahan aset itu sendiri adalah bagian dari rangkaian penyelesaian perkara KPK setelah proses penanganan hukum.
"Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga," ucapnya.
Penyerahan barang rampasan negara ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Mungki Hadipratikto kepada Dalu Agung Darmawan. Selain itu, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pun turut menerima barang rampasan negara.
