ATR Dapat Rumah Sitaan KPK, Mau Dipakai Rumah Dinas Pegawai

ATR Dapat Rumah Sitaan KPK, Mau Dipakai Rumah Dinas Pegawai

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 17 Sep 2026 11:43 WIB
Sekjen ATR/BNP Dalu Agung Darmawan dan Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto.
Sekjen ATR/BNP Dalu Agung Darmawan dan Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat rumah dan tanah rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Properti tersebut akan digunakan untuk kebutuhan kedinasan dan layanan kepada masyarakat.

Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk rumah dinas pegawai. Lalu, aset itu juga akan dipertimbangkan untuk mendukung operasional kantor.

"Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Dalu Agung Darmawan, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aset tersebut berada di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 120 m² dan luas bangunan 132 m² senilai Rp 569.023.000.

Kemudian, ada aset berupa sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, seluas 134 m² senilai Rp 143.816.000, serta satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp 50.359.000. Total nilai aset yang diterima mencapai Rp 763.198.000.

ADVERTISEMENT

"Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi," ucapnya.

Di sisi lain, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga merupakan manfaat lain dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Penyerahan aset itu sendiri adalah bagian dari rangkaian penyelesaian perkara KPK setelah proses penanganan hukum.

"Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga," ucapnya.

Penyerahan barang rampasan negara ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Mungki Hadipratikto kepada Dalu Agung Darmawan. Selain itu, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pun turut menerima barang rampasan negara.



(dhw/zlf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads