DPR Sindir Syarat Bedah Rumah Rumit: Lantai Mesti Dibongkar Dulu?

DPR Sindir Syarat Bedah Rumah Rumit: Lantai Mesti Dibongkar Dulu?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 04 Sep 2026 12:15 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti
Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti Foto: YouTube TVR Parlemen
Jakarta -

Komisi V DPR RI menyoroti persyaratan calon penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang dianggap rumit. Mereka meminta persyaratan dipermudah agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa diperbaiki rumahnya.

Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menyebutkan ada banyak masyarakat masih tidak bisa mengakses program bedah rumah. Padahal, persyaratannya disebut sudah dipermudah oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

"Saya berharap lebih disederhanakan karena banyak sekali kemarin saya mendapatkan informasi yang tidak lolos karena sudah masuk datanya," kata Novita dalam Rapat Dengar Pendapat Pendalaman Pembahasan RKA K/L 2027 Kementerian PKP dengan Komisi V DPR RI, dikutip dari TVR Parlemen, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat menganggap bahwa mereka akan menerima bantuan ketika menyerahkan dana. Namun, sebagian justru tidak lolos karena beberapa persyaratan, termasuk terkait ketentuan desil.

Dalam kasus lain, ia mempertanyakan syarat kondisi rumah, bangunan tak beratap tapi memiliki lantai ubin bisa menjadi penerima bantuan atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Lantainya mesti dicungkilin dulu supaya dapat (bantuan bedah rumah?" ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V Lasarus juga mengkritisi peraturan yang justru mempersulit masyarakat. Masyarakat yang seharusnya bisa diperbaiki rumahnya malah tidak mendapatkan bantuan.

"Mesti dibongkar dulu lantainya? Udah bagus ini (lantai ubin), diancurin dulu biar dia sama dengan atapnya, supaya layak (mendapat bantuan bedah rumah)," kata Lasarus.

Ia pun menilai persyaratan yang rumit memperlambat penyerapan bantuan maupun anggaran Kementerian PKP. Mengingat, saat ini serapan anggaran Kementerian hanya sekitar 36 persen, sedangkan sudah melewati pertengahan tahun.

"Untuk menyelesaikan perumahan sederhana saja untuk menjadi lebih layak huni ini saja kita lambat, bagaimana kalau kita bangun baru?" ujarnya.

Di sisi lain, anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin Kementerian PKP juga mengatakan masyarakat keberatan dengan persyaratan bedah rumah. Saat memasukkan foto bukti rumah tidak layak huni saja mengalami kendala di lapangan.

"Ketika syarat-syarat yang harus dipenuhi itu sangat sulit dan memberatkan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Ini tentu mereka akan kesulitan untuk mengakses bantuan untuk program ini," ucap Hamid Noor.

Untuk itu, ia meminta agar Kementerian PKP mempertimbangkan kondisi di lapangan. Pastikan persyaratan mudah sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan akses bedah rumah.



(dhw/zlf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads