Aturan Tenor KPR 40 Tahun Sudah Terbit, Kapan Impelementasinya?

Aturan Tenor KPR 40 Tahun Sudah Terbit, Kapan Impelementasinya?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Minggu, 30 Agu 2026 09:06 WIB
Warga beraktivitas di kawasan perumahan Desa Muktiwari, Kabupaten Bekasi, Selasa (30/6/2026). Pemerintah menyetujui perpanjangan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Ilustrasi rumah. Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Pemerintah menyiapkan berbagai skema pembiayaan agar masyarakat lebih mudah memiliki rumah. Salah satunya adalah dengan memperpanjang tenor KPR menjadi 40 tahun.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menerbitkan aturan mengenai tenor baru ini sejak 7 Agustus 2026, yakni dalam Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat serta Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan kedua Keputusan Menteri tersebut menjadi langkah penting yang dilakukan pemerintah agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, untuk implementasi aturan tersebut perlu ada sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan begitu BP Tapera sebagai dasar operasional pelaksanaan pembiayaan perumahan bisa memproses pengajuan debitur yang memilih tenor 40 tahun ini.

ADVERTISEMENT

Walau demikian, Sri menegaskan tenor hingga 40 tahun bukan kewajiban, melainkan pilihan bagi masyarakat yang menginginkan besaran cicilan bulanan lebih ringan.

"Prinsipnya adalah memberikan semakin banyak kemudahan dan pilihan kepada masyarakat. Tenor 40 tahun bukan berarti semua masyarakat harus mengambil KPR selama 40 tahun. Ini merupakan opsi bagi masyarakat yang menginginkan cicilan lebih ringan. Masyarakat tetap dapat memilih tenor sesuai dengan kemampuan masing-masing," kata Sri dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (29/8/2026).

Masyarakat tetap dapat menentukan tenor KPR sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing. Bagi masyarakat yang mampu mengambil tenor lebih pendek, pilihan tersebut tetap tersedia. Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan cicilan bulanan lebih terjangkau, tenor hingga 40 tahun dapat menjadi salah satu alternatif.

Dengan pilihan tenor yang lebih panjang, besaran cicilan bulanan dapat menjadi lebih ringan sehingga diharapkan semakin banyak MBR yang memiliki kemampuan untuk mengakses pembiayaan rumah.



(aqi/abr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads