Membeli rumah semakin mudah dengan adanya penawaran tenor kredit pemilikan rumah (KPR) yang panjang. Nah, membeli rumah selama masa Danantara Housing Expo 2026, pengunjung berkesempatan mengambil KPR 40 tahun.
CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan ada skema pembiayaan dengan jangka waktu hingga 40 tahun. Hal ini membuat cicilan rumah menjadi lebih terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Jangka waktunya kalau (KPR) perumahan biasanya 10-15 tahun, ini kita bisa sampai 30 tahun bahkan sampai 40 tahun sehingga masyarakat berpenghasilan rendah atau bisa membeli rumah dengan harga pencicilan di bawah Rp 1 juta," kata Rosan kepada awak media di NICE, PIK 2, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema pembiayaan ini dapat diakses melalui perbankan Himpunan Bank Negara (Himbara). Tak hanya menawarkan tenor panjang, pembeli juga bisa mendapat ketentuan uang muka mulai dari 1 persen dan suku bunga mulai dari 2,75 persen.
Selain masa tenor panjang, besaran angsuran menjadi ringan karena Danantara Housing Expo menawarkan hunian murah seperti rumah bersubsidi. Harga rumah di sana mulai dari Rp 120 jutaan.
"Variasi rumahnya kita ada dari yang harganya Rp 125 juta, Rp 140 juta, tetapi sampai harga Rp 1-2 miliar pun kami ada di dalam pameran ini," imbuhnya.
Sementara itu, COO BPI Danantara Dony Oskaria membandingkan KPR 40 tahun dengan membayar kos-kosan. Pembeli membayar cicilan senilai dengan harga sewa kos-kosan.
"Dulu kan kita cicil rumah itu (maksimal tenor KPR) cuma 15 tahun sehingga cinci;nya jadi besar kan. Sekarang dibuka jadi (tenor KPR) 40 tahun. Kalau 40 tahun kan kita bisa cicil kayak kosan aja, tapi kita punya rumahnya," kata Dony.
Menurutnya, program Danantara Housing Expo memang dirancang untuk dapat diakses oleh semua kalangan. Sementara itu, fasilitas KPR dengan tenor hingga 40 tahun juga terbuka bagi siapa saja.
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan perubahan regulasi tenor KPR dilakukan untuk menghilangkan hambatan masyarakat dalam membeli rumah. Jika sebelumnya maksimal 20 tahun, Kementerian PKP kini memperpanjang opsi tenor KPR menjadi hingga 40 tahun.
"Dulu itu (tenor KPR) maksimal 20 tahun. Regulasinya kita ubah jadi 40 tahun. Bukan niatnya yang diubah, tapi sebagai opsi 40 tahun. Tapi kalau dia (pembeli) mau 40 tahun, (lalu setelah) 3 tahun dia bisa lunasi (KPR), boleh," jelas Ara.
(dhw/das)
