Rusun Subsidi Hanya untuk MBR, Calon Penghuni Bakal Diseleksi Ketat!

Rusun Subsidi Hanya untuk MBR, Calon Penghuni Bakal Diseleksi Ketat!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 28 Agu 2026 18:16 WIB
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno. (Brigitta/detikcom)
Foto: Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno. (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Rumah susun (rusun) subsidi di Jakarta hanya diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar mereka memiliki tempat tinggal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat verifikasi penerimanya dan tidak bisa diberikan ke sembarangan orang.

Hal ini termasuk jika ada penghuni yang ingin keluar atau pindah dari rusun subsidi. Unit tersebut tidak bisa asal dialihkan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta yang digelar pada Rabu (26/8/2026), Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengumumkan prosesnya harus melalui Badan Pelaksana Daerah yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.

"Eksekutif juga akan memperketat verifikasi data penghuni dan membatasi mekanisme pengalihan kepemilikan. Di mana pengalihan hanya diizinkan melalui Badan Pelaksana Daerah," kata Rano Karno dikutip dari siaran di YouTube DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini diambil untuk mencegah unit bersubsidi dialihkan kepada yang bukan sasarannya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Pemprov DKI akan fokus pada pengembangan rusun yang berkonsep Transit Oriented Development (TOD) dan one stop living. Maksudnya hunian tersebut bukan hanya gedung tempat tinggal tetapi memiliki akses kemudahan ke mana saja, termasuk transportasi umum serta dekat dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, ruang usaha bagi UMKM, serta sarana olahraga.

"Bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kehadiran fasilitas dan kegiatan di lingkungan rusun diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga," paparnya.

Melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rumah Susun, Pemprov DKI bersama DPRD, pemda DKI Jakarta memastikan hunian tersebut tidak terbatas pada wujud sebagai tempat tinggal tetapi juga berorientasi pada terciptanya ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.

(aqi/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads