Pemprov DKI Hapus Tunggakan Sewa Rusun buat Warga Tak Mampu!

Pemprov DKI Hapus Tunggakan Sewa Rusun buat Warga Tak Mampu!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 28 Agu 2026 17:28 WIB
Warga menempati salah satu ruangan di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (18/7/2023). Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana menyiapkan Rusunawa Nagrak untuk menampung warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan stadion Jakarta International Stadium (JIS) yang hingga kini masih tinggal di tenda di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan dari beberapa fraksi di DPRD Jakarta soal penghapusan tunggakan sewa rusun. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno langkah ini untuk melindungi warga Jakarta khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar tetap memiliki rumah.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta yang digelar pada Rabu (26/8/2026).

"Terkait penyelesaian pembayaran tunggakan sewa rusunawa. Eksekutif akan menerapkan restrukturisasi pembebasan denda keterlambatan atau skema keringanan lainnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang benar-benar tidak mampu dan terdampak relokasi," kata Rano Karno, dikutip dari siaran di YouTube DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan ini hanya berlaku bagi MBR yang benar-benar tidak mampu membayar dan korban relokasi yang tinggal di rusun sewa (rusunawa) Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Langkah ini bertujuan melindungi warga dari risiko kehilangan tempat tinggal tanpa mengabaikan aspek pembinaan bagi mereka secara sengaja melalaikan kewajibannya. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan aset daerah," lanjutnya.

Ada pun, tunggakan rusunawa di Jakarta memang telah menjadi perhatian dari Pemprov DKI. Berdasarkan data 2025, totalnya mencapai Rp 95,5 miliar.

Melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rumah Susun, Pemprov DKI bersama DPRD dan pemda DKI Jakarta memastikan hunian tersebut tidak terbatas pada wujud sebagai tempat tinggal tetapi juga berorientasi pada terciptanya ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.

(aqi/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads