Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memiliki program bedah rumah atau dikenal juga dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program ini bukan hanya menyasar pada rumah tak layak huni, kontrakan yang kondisinya buruk juga bisa mendapatkan bantuan.
"Khusus metropolitan, khusus daerah padat atau metropolitan, kontrakan pun juga diperkenankan," kata Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati saat mengunjungi rumah warga yang menerima bantuan BSPS di Manggarai pada Jumat (21/8/2026).
Syaratnya adalah minimal sudah mengontrak di sana selama 1 tahun dan setelah direnovasi akan menempati selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau kontrak tuh minimal nanti setelah diperbaiki dia akan mengontrak di situ 3 tahun," jelas Sri.
Kemudian, penyewa juga harus melampirkan surat pernyataan dari pemilik kontrakan bahwa memang benar dia telah lama tinggal di sana dan akan tetap di sana minimal 3 tahun ke depan. Selain itu, perlu ada surat keterangan dari kepala desa atau jika tinggal di Jakarta cukup surat pernyataan tinggal di daerah tersebut dari lurah setempat.
Menteri PKP Maraurar Sirait (Ara) melarang keras pemilik kontrakan menaikkan harga sewa setelah kontrakan direnovasi. Apalagi alasannya karena bangunan sudah bagus atau agar penyewa keluar dari kontrakan karena tak sanggup bayar. Ia ingin ada surat perjanjian tambahan untuk melindungi penyewa dari pemilik nakal.
"Udah dibikin formatnya? Diuji coba langsung, ya? Ini melindungi rakyat. Jangan nanti habis diperbaiki dinaikkan. Kasihan warganya. Jadi yang untung nanti pemilik. Nah, ya? Jadi kita pemerintah juga harus lebih pintar, harus lebih hati-hati," pesan Ara kepada Sri dan Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo yang juga hadir di tempat.
Berdasarkan catatan detikcom, berdasarkan Surat Edaran Nomor 01/SE/Dt/2026, penerima BPPS juga mencakup penyewa rumah dengan masa huni minimal 10 tahun dan bisa dibuktikan. Nantinya, kontrakan akan mendapatkan perbaikan pada fasad rumah/bangunan serta perbaikan elemen eksterior.
Selain kontrakan, rumah milik yang sudah memegang AJB serta sertifikat atau SHM juga bisa mendapatkan bantuan bedah rumah. Bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen sertifikat kepemilikan rumah (SHM), apabila sudah menempati rumah tidak layak huni itu selama 1 tahun bisa dipilih sebagai penerima bantuan.
(aqi/das)
