Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengungkapkan ada 141.538 rumah tak layak huni di Jakarta Selatan. Ia berharap rumah tersebut bisa direnovasi lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Hal ini disampikan oleh Syafrin saat mendampingi kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) di kawasan Manggarai dalam acara pengecekan program BSPS.
"Setelah kami mendapatkan informasi ini (BSPS), maka kami akan lakukan konsolidasi untuk akselerasi terkait dengan pendataan. Memang secara data, ada 141.538 di Jakarta Selatan rumah yang tidak layak," ungkap Syafrin kepada Ara, di Manggarai, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin mengatakan lokasi terbanyak ditemukan di Manggarai, Bukit Duri, dan Mampang. Namun, paling banyak adalah Kelurahan Bukit Duri di Kecamatan Tebet. Daerah tersebut memang terkenal kawasan padat penduduk.
Ara menyampaikan kuota bedah rumah atau BSPS yang disiapkan oleh pemerintah adalah 2.000 rumah untuk tahun ini. Berarti kebutuhannya lebih besar dari jumlah yang disiapkan pemerintah. Ara meminta Syafrin untuk segera mendata titik-titik rumah yang bisa segera direnovasi.
"Kalau boleh hari Selasa putuskan ya. Jadi alokasinya mana, datanya ada supaya bisa kerja, Pak. Kami sangat menghargai Pak Gubernur, Wali Kota, tolong Bapak selesaikan ya untuk di daerah-daerah yang sangat padat dan sangat kumuh dan sangat membutuhkan di Jakarta," pesan Ara.
Syafrie mengatakan akan mengumpulkan camat di kawasan Jakarta Selatan untuk mengumpulkan data rumah-rumah yang berhak diprioritaskan. Setelah itu, datanya akan dikirimkan ke Kementerian PKP untuk segera dicek dan dilakukan renovasi.
"Nanti siang (21 Agustus 2026) jam 13.30 kami kumpulkan seluruh camat termasuk OPD terkait. Alhamdulillah dari Bu Dirjen (Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati) dan Kepala Balai nanti akan hadir sehingga seluruhnya bisa melakukan akselerasi untuk program ini," ujarnya.
Ada pun, Program BSPS disiapkan untuk merenovasi rumah-rumah tak layak huni dengan anggaran dan desain rumah yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Pemilik rumah tidak dipungut biaya sepersen pun. Bahkan saat ini syaratnya lebih fleksibel. Jika dulu hanya rumah yang sudah memiliki sertifikat atau SHM, saat ini asal memiliki bukti menempati sebuah rumah atau mengontrak, tetap bisa direnovasi oleh pemerintah.
Kementerian PKP telah menetapkan jumlah rumah yang bisa dibedah di Jakarta adalah 10.300 unit. Sementara di Jakarta Selatan kebagian 2.000 rumah.
(aqi/das)
