Ara Usul Ada Aturan Larangan Pemakaian Asbes di Rumah Baru!

Ara Usul Ada Aturan Larangan Pemakaian Asbes di Rumah Baru!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 22 Agu 2026 11:26 WIB
Menteri PKP Marurar Sirait saat kunjungan di kawasan Manggarai untuk melihat rumah yang akan direnovasi lewat Program BSPS
Menteri PKP Marurar Sirait saat kunjungan di kawasan Manggarai untuk melihat rumah yang akan direnovasi lewat Program BSPS. Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengusulkan agar rumah-rumah yang akan direnovasi oleh pemerintah atapnya tak lagi memakai asbes. Ia juga meminta ada aturan yang mengatur soal larangan tersebut.

Hal ini ia sampaikan saat meninjau rumah-rumah warga di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan yang akan direnovasi pemerintah lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

"Boleh nggak, boleh mungkin dipikirkan peraturan karena sudah tahu bahaya. Pertama, belum tentu semua rakyat tahu bahaya (asbes). Kedua, diedukasi kalau perlu dilarang lagi pembangunan baru pakai asbes. Jadi yang lama-lama kita ganti, kita perbaiki. Tapi yang baru dilarang pakai asbes. Coba dipikirkan seperti itu," kata Ara pada Jumat (22/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penampakan salah satu rumah di kawasan Manggarai yang akan direnovasi oleh pemerintah lewat Program BSPSPenampakan salah satu rumah di kawasan Manggarai yang akan direnovasi oleh pemerintah lewat Program BSPS Foto: Sekar Aqillah Indraswari

Dalam kunjungan tersebut ia mendatangi 2 rumah warga. Kondisi kedua rumah sama-sama memprihatinkan karena usianya yang sudah tua dan belum pernah direnovasi. Penghuninya tidak mampu memperbaiki karena penghasilannya Rp 300-500 ribu per bulan. Sementara tanggungan nafkah per bulannya bisa sampai 20 orang satu rumah.

ADVERTISEMENT

Rumah tersebut atapnya masih memakai asbes. Lalu pada salah satu rumah, di lorongnya ditemukan atap asbes utuh yang kabarnya hasil pemberian tetangga yang baru saja renovasi. Niatnya ia ingin memakainya, tetapi tidak jadi karena rumahnya akan direnovasi oleh pemerintah.

Menurut hasil pemeriksaan dari Tenaga Pendamping Masyarakat Program BSPS Anindita Agustria Siswanto kondisi salah satu rumah yang akan direnovasi sudah tidak layak dan harus segera diganti. Selain itu, kedua rumah juga kabarnya tidak memiliki kolom dan ring balok penopang bangunan.

"Untuk rumah ini, bagian kolom dan juga ring balok tidak ada, Pak (Ara). Seperti itu. Terus untuk rangka atapnya, ini masih menggunakan kayu. Untuk kondisinya, ini sudah banyak sambungan dan juga banyak titik-titik yang keropos, seperti itu. Lalu untuk non-strukturalnya, di penutup atapnya masih menggunakan asbes, seperti itu," lapornya kepada Ara di lokasi.

Rencananya Kementerian PKP akan mulai merenovasi kedua rumah tersebut mulai 16 September 2026 dan selesai pada 12 November 2026. Total bantuan yang diberikan adalah Rp 20 juta per rumah.

Rumah tersebut akan diperbaiki menggunakan dinding batako agar lebih kokoh, termasuk struktur bangunannya. Lalu, untuk atap juga akan diganti dengan bahan genteng metal bukan asbes.

(aqi/aqi)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads