Benarkah Seluruh Rumah Wajib Pasang Bendera Merah Putih saat 17 Agustus?

Benarkah Seluruh Rumah Wajib Pasang Bendera Merah Putih saat 17 Agustus?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB
Beragam persiapan dilakukan warga di Bandung untuk sambut Hari Kemerdekaan Indonesia. Salah satunya menghias area rumah dengan bendera Merah Putih.
Bendera Merah Putih Foto: Wisma Putra/Detikcom
Jakarta -

Menjelang 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bendera merah putih biasanya mulai menghiasi halaman rumah warga. Bendera tersebut umumnya dipasang pada sebuah tongkat yang diikatkan di pagar atau ditempatkan di bagian depan rumah.

Memasang berbagai ornamen bernuansa merah putih memang menjadi salah satu cara masyarakat memeriahkan Hari Kemerdekaan RI. Namun, apakah memasang bendera merah putih di depan rumah merupakan sebuah kewajiban? Berikut penjelasannya.

Ternyata mengibarkan bendera di depan rumah bukan sekadar dekorasi, lho. Masyarakat RI sebenarnya memang diwajibkan untuk mengibarkan bendera itu. Namun kewajiban ini hanya berlaku setiap tanggal 17 Agustus saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," tertulis pada Pasal 7 Ayat 3, dikutip pada Rabu (12/8/2026).

ADVERTISEMENT

Bahkan dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah dapat memberikan bendera kepada warga yang tidak mampu.

Aturan itu juga membahas tata cara mengibarkan bendera di rumah. Berikut ini beberapa ketentuannya.

Pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara matahari terbit sampai matahari tenggelam. Namun pada situasi tertentu, pemasangan itu bisa dilaksanakan malam hari.

Lalu, untuk bendera yang digunakan berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera tersebut terbuat dari kait yang tidak luntur.

Selain itu, warga dilarang mengibarkan bendera yang kondisinya sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam ya.



(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads