Toko Material buat Bedah Rumah Bakal Dipilih Lewat Tender Rakyat

Toko Material buat Bedah Rumah Bakal Dipilih Lewat Tender Rakyat

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 10 Agu 2026 07:15 WIB
Warga bernama Rukmini berfoto di depan rumahnya yang akan direnovasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Palmeriam, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Program tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Rumah yang bakal dibedah. Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah menggunakan mekanisme tender rakyat untuk memilih toko penyedia bahan bangunan. Langkah ini membantu penerima bantuan mendapatkan harga bahan paling menguntungkan.

Pemilihan toko atau penyedia bangunan dilakukan secara terbuka, cepat, dan tanpa memungut biaya. Mekanisme pemilihan penyedia itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026.

"Pemilihan terbuka toko/penyedia bahan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diselenggarakan oleh ketua kelompok PB untuk mendapatkan harga bahan bangunan yang efisien," tertulis pada Pasal 26 aturan itu, dikutip pada Minggu (9/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tender rakyat dilaksanakan paling lambat 5 hari sejak dana bedah rumah cair dan diterima oleh penerima bantuan. Adapun kegiatan itu diselenggarakan dalam waktu 1 hari saja.

ADVERTISEMENT

Kegiatan ini diselenggarakan dengan mengundang secara terbuka dan luas pemilik, pedagang toko, atau penyedia bahan bangunan setempat. Para penyedia bahan bangunan pun menggunakan pedoman harga satuan dasar bahan bangunan dari data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik.

Setelah toko atau penyedia bahan bangunan menjadi pemenang pemilihan tender, barulah penerima bantuan dapat memesan bahan bangunan.

Pemilihan penyedia ini tidak termasuk pengadaan barang atau jasa pemerintah. Peran pemerintah hanya bisa memfasilitasi kerja sama antara penerima dan penyedia dengan produsen bahan bangunan untuk pendistribusian bahan bangunan.

Peraturan baru ini sudah resmi ditetapkan dalam permen sejak 28 Juli 2026 lalu oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara). Aturan itu pun berlaku sejak diundangkan pada 29 Juli 2026.

Aturan baru bedah rumah diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses pemberian bantuan bedah rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan begitu, masyarakat bisa memiliki rumah yang layak huni.



(dhw/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads