Prosedur Bedah Rumah Kini Lebih Simpel, Tak Perlu Tanda Tangan Dirjen-Proposal

Prosedur Bedah Rumah Kini Lebih Simpel, Tak Perlu Tanda Tangan Dirjen-Proposal

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 08 Agu 2026 09:08 WIB
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati (tengah)
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati (tengah). Foto: Tangkapan Layar YouTube Kementerian PKP
Jakarta -

Prosedur Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah kini sudah lebih sederhana. Sejumlah tahapan administrasi sudah dihilangkan untuk mempercepat keberlangsungan program.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Sri Haryati mengatakan terdapat 10 tahap untuk bedah rumah tidak layak huni. Tahap atau ketentuan yang memperlambat proses telah dihapus.

"Jadi yang tadinya ada 24 tahap, sekarang tinggal kita sederhanakan menjadi 10 tahap saja," kata Sri dalam Sosialisasi Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, dikutip dari YouTube Kementerian PKP, Jumat (7/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu ketentuan yang dihapus dari prosedur itu adalah proposal bedah rumah. Tim Pendamping Masyarakat (TPM) sekarang tak perlu berlama-lama membuat proposal karena cukup sampai rencana anggaran biaya (RAB).

"Proposal itu juga menjadi salah satu yang (membuat) prosesnya (bedah rumah) jadi lama. Maka sekarang kita cukup dengan penyusunan RAB aja. Jadi (bedah rumah) bisa lebih cepat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk penetapan penerima bantuan tadinya harus ditandatangani oleh sejumlah dirjen, termasuk Sri. Sekarang semuanya bisa dilaksanakan langsung di balai oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, ada juga kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen sertifikat kepemilikan rumah (SHM). Sekarang yang penting penerima sudah menempati rumah tidak layak huni itu selama 1 tahun.

Prosedur Program Bedah Rumah

Lantas apa saja tahapan bantuan bedah rumah dari pemerintah? Berikut ini penjelasannya.

1. Pengalokasian

Pertama, kuota bedah rumah akan ditentukan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara).

2. Pengusulan

Pada proses pengusulan penerima bantuan, kelompok hingga tokoh masyarakat dapat mengusulkan daerah beserta rumah-rumah yang mau dibedah.

3. Verifikasi Usulan

Selanjutnya, Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dari Kementerian PKP akan memverifikasi usulan.

4. Verifikasi Faktual

Terus ada verifikasi faktual untuk mengetahui usulan sudah sesuai standar.

5. Penyusunan RAB

TPM akan membantu penerima bantuan menyusun RAB. Kini mereka sudah tak perlu membuat proposal yang memakan waktu lama karena cukup dengan RAB.

6. Penetapan Penerima Bantuan

Kemudian, PPK menetapkan penerima bantuan. Bantuan bedah rumah sudah tidak perlu lagi menunggu tanda tangan dirjen-dirjen Kementerian PKP.

7. Pencairan Dana

Penerima bantuan akan dibuatkan rekening bank khusus untuk mendapat dana. Dana itu akan dikirim langsung ke masing-masing rekening.

8. Rantai Suplai Bahan Bangunan

Penerima bantuan memilih penyedia dan menerima bahan bangunan.

9. Pekerjaan Fisik

Barulah pekerjaan fisik bedah rumah tidak layak huni dilaksanakan.

10. Laporan Penggunaan Dana (LPD)

Untuk memudahkan monitor pelaksanaan, penerima bantuan harus meng-upload progres pembangunan serta penggunaan dana ke dalam sistem.

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads