Prosedur Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah kini sudah lebih sederhana. Sejumlah tahapan administrasi sudah dihilangkan untuk mempercepat keberlangsungan program.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Sri Haryati mengatakan terdapat 10 tahap untuk bedah rumah tidak layak huni. Tahap atau ketentuan yang memperlambat proses telah dihapus.
"Jadi yang tadinya ada 24 tahap, sekarang tinggal kita sederhanakan menjadi 10 tahap saja," kata Sri dalam Sosialisasi Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, dikutip dari YouTube Kementerian PKP, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu ketentuan yang dihapus dari prosedur itu adalah proposal bedah rumah. Tim Pendamping Masyarakat (TPM) sekarang tak perlu berlama-lama membuat proposal karena cukup sampai rencana anggaran biaya (RAB).
"Proposal itu juga menjadi salah satu yang (membuat) prosesnya (bedah rumah) jadi lama. Maka sekarang kita cukup dengan penyusunan RAB aja. Jadi (bedah rumah) bisa lebih cepat," jelasnya.
Sementara itu, untuk penetapan penerima bantuan tadinya harus ditandatangani oleh sejumlah dirjen, termasuk Sri. Sekarang semuanya bisa dilaksanakan langsung di balai oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, ada juga kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen sertifikat kepemilikan rumah (SHM). Sekarang yang penting penerima sudah menempati rumah tidak layak huni itu selama 1 tahun.
Prosedur Program Bedah Rumah
Lantas apa saja tahapan bantuan bedah rumah dari pemerintah? Berikut ini penjelasannya.
1. Pengalokasian
Pertama, kuota bedah rumah akan ditentukan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara).
2. Pengusulan
Pada proses pengusulan penerima bantuan, kelompok hingga tokoh masyarakat dapat mengusulkan daerah beserta rumah-rumah yang mau dibedah.
3. Verifikasi Usulan
Selanjutnya, Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dari Kementerian PKP akan memverifikasi usulan.
4. Verifikasi Faktual
Terus ada verifikasi faktual untuk mengetahui usulan sudah sesuai standar.
5. Penyusunan RAB
TPM akan membantu penerima bantuan menyusun RAB. Kini mereka sudah tak perlu membuat proposal yang memakan waktu lama karena cukup dengan RAB.
6. Penetapan Penerima Bantuan
Kemudian, PPK menetapkan penerima bantuan. Bantuan bedah rumah sudah tidak perlu lagi menunggu tanda tangan dirjen-dirjen Kementerian PKP.
7. Pencairan Dana
Penerima bantuan akan dibuatkan rekening bank khusus untuk mendapat dana. Dana itu akan dikirim langsung ke masing-masing rekening.
8. Rantai Suplai Bahan Bangunan
Penerima bantuan memilih penyedia dan menerima bahan bangunan.
9. Pekerjaan Fisik
Barulah pekerjaan fisik bedah rumah tidak layak huni dilaksanakan.
10. Laporan Penggunaan Dana (LPD)
Untuk memudahkan monitor pelaksanaan, penerima bantuan harus meng-upload progres pembangunan serta penggunaan dana ke dalam sistem.
(dhw/das)
