Rumah Tanpa SHM Bisa Ikut Dibedah Pemerintah, tapi Ada Syaratnya

Rumah Tanpa SHM Bisa Ikut Dibedah Pemerintah, tapi Ada Syaratnya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 08 Agu 2026 10:03 WIB
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati (tengah)
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati (tengah) Foto: Tangkapan Layar YouTube Kementerian PKP
Jakarta -

Rumah tidak layak huni yang belum ada sertifikat hak milik (SHM) kini tak menjadi kendala saat mendaftar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Sebab, sekarang prosedurnya tidak akan mempertanyakan terkait kepemilikan.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati menyoroti bahwa beberapa daerah terkendala dengan surat pernyataan yang menyatakan soal kepemilikan rumah calon penerima bantuan. Padahal, calon penerima belum tentu mengantongi SHM.

"Ada beberapa daerah yang agak khawatir nih kalau keterangan dari lurah desa itu menyatakan kepemilikan rumah. Karena dasar dokumennya nggak ada," kata Sri dalam Sosialisasi Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, dikutip dari YouTube Kementerian PKP, Jumat (7/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai solusi, sekarang prinsip program bedah rumah bukan atas dasar kepemilikan, melainkan penguasaan rumah. Dengan begitu, lurah cukup mengesahkan surat pernyataan menempati rumah tidak layak huni dan tanah.

Perubahan ini sudah dikonsultasikan dengan berbagai badan, lembaga, serta pihak lainnya, termasuk BPK dan BPKP. Prinsip penguasaan rumah tidak layak huni sudah disetujui.

ADVERTISEMENT

"Sekarang filosofinya tidak kepemilikan tapi penguasaan (rumah tidak layak huni)," ujarnya.

Namun syaratnya, calon penerima bantuan harus sudah tinggal di rumah tersebut selama minimal satu tahun. Hal ini dibuktikan melalui pengakuan dari lurah. Jika perlu, pihak RT atau RW juga dapat membantu membuktikan itu.

"Minimal 1 tahun itu sudah menempati rumah (tidak layak huni) tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, persoalan alas hak rumah memang sudah menjadi kendala calon penerima bantuan bedah rumah. Hal ini mengakibatkan realisasi BSPS terhambat.

Seperti ketika Kementerian PKP telah menaikkan kuota rumah yang bisa direnovasi oleh pemerintah menjadi 10.000 unit. Namun, hingga Minggu (28/6/2026) rumah yang terkonfirmasi bisa direnovasi baru 809 unit. Rumah yang telah terkonfirmasi ini berarti telah memiliki SHM.

"Pak Gubernur kalau boleh, penyerapannya baru 809 orang, masih sedikit, jadi sayang program ini (kuotanya sudah dinaikkan)," kata Ara kepada Pramono via telepon pada Minggu (28/6/2026) saat kunjungan ke Kecamatan Menteng, Kelurahan Kebon Sirih.

Setelah mengatakan hal tersebut, Ara mempersilahkan Lurah Kebon Sirih, Heni, untuk menjelaskan kondisi RW 8 yang warganya kesulitan mendapat bantuan bedah rumah karena kendala alas hak tanah.

"Untuk di Kebon Sirih beberapa sudah kami ajukan. Dari 137 rumah yang sudah kami ajukan dan yang berhasil lolos verifikasi 10 rumah karena ada beberapa alas hak yang tidak ada," jelas Heni.

"Berdasarkan informasi dari Kementerian Perumahan saya lurah bisa mengeluarkan surat keterangan untuk membantu para penerima calon dan saya bersedia membuat surat keterangan untuk calon penerima bantuan seperti itu, Pak," tambah Heni.

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads