Urus Ukur Tanah Kini Maksimal 7 Hari, Sudah Berlaku di 400 Kantor BPN

Urus Ukur Tanah Kini Maksimal 7 Hari, Sudah Berlaku di 400 Kantor BPN

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 04 Agu 2026 10:13 WIB
Ilustrasi Pengukuran Tanah
Ilustrasi Pengukuran Tanah Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan batas waktu tunggu pengukuran tanah terjadwal maksimal tujuh hari. Kebijakan tersebut kini telah diterapkan di sekitar 400 kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

"Sudah ada sekitar 400 kantor di lingkungan (Kementerian) ATR/BPN yang menggunakan transformasi kebijakan pengukuran terjadwal dengan masa tunggu paling lama 7 hari," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Menurut Nusron, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan pengukuran tanah. Selama ini, pemohon kerap tidak mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran karena belum adanya kepastian jadwal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Transformasi kebijakan ini sudah berlangsung selama sebulan. Hasilnya, 400 dari 483 kantor sudah melaksanakan masa tunggu urus ukur tanah maksimal 7 hari. Adapun sisa 83 kantor akan segera dikebut SOP pelayanannya.

"Bulan Agustus ini sudah mencapai angka 400 kantor dari 483 kantor. Jadi praktis kurang 83 (kantor). Moga-moga akan terkejar di 17 Agustus nanti, 450 kantor," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Nusron menyebutkan ada 10 daerah dengan kantor pertanahan yang masa tunggu pengukuran tanah jauh melampaui 7 hari. Padahal masa tunggu layanan pengurukan tanah secara nasional rata-rata bisa di bawah 5 hari.

Daerah itu antara lain Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bogor, Bogor 2, Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Batam, Kota Kendal, Gresik, dan Jember. Masa tunggu kantor tersebut ada yang di atas 30 hari, bahkan mencapai 9 bulan.

Untuk mempercepat proses pengukuran, Nusron mengerahkan petugas tambahan di 10 daerah tersebut mulai hari ini.

"Ini (daerah) yang masih di atas tujuh hari masa tunggunya, kemudian karena itu kami akan obati penyakit tersebut dengan melakukan penambahan petugas di sana," ucapnya.

Nusron juga membahas soal masa pengerjaan peta bidang setelah pengukuran tanah. Setelah masa tunggu 7 hari, ada masa pengerjaan peta bidang tanah selama 5 hari.

Masalahnya, kantor pertanahan secara nasional punya rata-rata masa pengerjaan mencapai 6,2 hari. Durasi ini melampaui batas 5 hari yang sudah ditetapkan. Untuk itu, ia akan terus mendorong agar proses tersebut bisa selesai lebih cepat.

Menurutnya, masa tunggu yang lama dapat disebabkan oleh kurangnya jumlah petugas. Namun kalau pembuatan peta bidang itu lama, ia menilai itu ada isu kualitas sumber daya manusia (SDM).

(dhw/dhw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads