Nusron Ungkap Ada Banyak Modus Laut Dikaveling dan Dijual di Batam

Nusron Ungkap Ada Banyak Modus Laut Dikaveling dan Dijual di Batam

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 03 Agu 2026 13:00 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap ada modus pengkavelingan laut di Kota Batam. Banyak kaveling tersebut dijual dan dikontrakan, tetapi belum ada penetapan reklamasi.

"Kami mendapatkan keluhan di kawasan Kota Batam, (dilaporkan) BP Batam dan juga di kota-kota lain. Pada saat ini tuh banyak sekali laut sudah dikaveling-kaveling bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga," ujar Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Ia menegaskan tanah yang masih berupa laut tidak bisa diterbitkan sertifikat. Apalagi kalau tidak ada penetapan reklamasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pihak tersebut sudah melanggar hukum prosedur melampaui delapan tahapan pemberian HPL atas tanah reklamasi. Bahkan merupakan bentuk penyerobotan ruang publik untuk kepentingan ruang privat.

ADVERTISEMENT

"Laut adalah common use, pantai adalah common use, bukan private use. Kalau laut pantai sudah dikaveling-kaveling itu tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan common use atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," jelasnya.

Nusron menjabarkan urutan memberikan HPL atas tanah reklamasi berawal dari penetapan rencana lokasi reklamasi. Kemudian, ada persetujuan PPKPRL/KKPRL ruang laut, persetujuan lingkungan, izin pelaksanaan reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi dan penyerahan tanah. Sampai akhirnya ada tahap permohonan dan penerbitan HPL, alokasi BP Batam HGB/Hak pakai di atas HPL.

Di samping itu, Nusron tidak dapat mengungkap pelaku maupun luas laut yang dikaveling. Namun ia memastikan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah komersial yang hendak dijadikan kawasan industri. Adapun laut yang dikaveling ini dipastikan belum sampai ke tahap sertifikat terbit.

"Alhamdulillah kami cek belum ada sertifikatnya. Tapi mereka sudah menunjuk penetapan lahan. Penetapan lahan itu kalau sudah ada lahannya. Loh masih laut, kok udah ada penetapan lahannya, itu gimana?" katanya.



(dhw/dhw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads