PT Indobuildco Harus Minta Izin buat Klaim Barang Eks Hotel Sultan

PT Indobuildco Harus Minta Izin buat Klaim Barang Eks Hotel Sultan

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 28 Jul 2026 19:16 WIB
Gudang penyimpanan barang Hotel Sultan di Kabupaten Bekasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tinjau gudang penyimpanan barang eks Hotel Sultan. Foto: Dok. Humas PPKGBK
Jakarta -

Barang hasil eksekusi Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan disimpan di dua gudang di Kabupaten Bekasi. PT Indobuildco selaku pemilik barang dapat mengambil kembali barang tersebut, tetapi harus memperoleh izin terlebih dahulu.

Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengawasi proses penyimpanan barang eks Hotel Sultan. Mereka telah melakukan survei lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara kondisi barang di gudang, data inventaris, tata letak penyimpanan, fasilitas pengamanan, dan berita acara pelaksanaan eksekusi.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melakukan pengawasan hingga seluruh proses benar-benar selesai, termasuk selama masa penyimpanan dan proses pengambilan barang dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak 18 Juni 2026," kata Kharis dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ingin mengambil barang itu, PT Indobuildco harus izin kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Perusahaan tersebut juga perlu berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ada prosedur yang perlu dilalui PT Indobuildco untuk mengambil barang. Prosedur ini memastikan pencocokan data, pemeriksaan fisik barang, administrasi, dan berita acara serah terima dilakukan secara tertib.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, tim PN Jakpus memeriksa aspek pengamanan, kebersihan, akses keluar-masuk gudang, serta fasilitas pendukung lainnya untuk memastikan kondisi barang tetap terjaga selama masa penyimpanan. Mereka pun memeriksa model penyimpanan, pengelompokan barang berdasarkan lokasi asal, tata letak gudang, mekanisme pengambilan, serta kesesuaian barang yang tersimpan dengan data yang diterima pengadilan.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa barang-barang eksekusi telah ditempatkan dan dikelompokkan secara teratur untuk memudahkan proses pengawasan, pencocokan inventaris, dan pengambilan.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Husnul Khotimah melakukan survei langsung ke dua gudang di Kabupaten Bekasi pada Senin (27/7/2026). Ia menyampaikan proses penyimpanan barang dari Blok 15 GBK atau eks Hotel Sultan telah dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan berita acara eksekusi.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan peninjauan langsung oleh PN Jakarta Pusat bermaksud untuk memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum dan tahapan yang ditentukan.

"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pemeriksaan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin langsung oleh Ibu Ketua PN Jakarta Pusat. Seluruh rangkaian proses eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan sudah kami laksanakan, yakni pemindahan, pengangkutan hingga penyimpanan barang dengan baik," kata Rakhmadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan PPKGBK akan terus mengawasi sistem penyimpanan, pengamanan, serta mekanisme pengambilan barang berdasarkan ketentuan dalam Berita Acara Eksekusi PN Jakarta Pusat.

"Kami akan terus melaksanakan ketentuan penyimpanan barang, juga berdasarkan masukan dari pengadilan. Prinsipnya, seluruh barang harus tersimpan dengan baik, aman, mudah diawasi, dan dapat diambil melalui prosedur yang telah ditetapkan," ujarnya.

Untuk diketahui, peninjauan pertama dilakukan di gudang Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari Apartemen Tower 1 dan Tower 2, coffee shop, fitness center, serta lapangan tenis di kawasan eks Hotel Sultan.

Kemudian, peninjauan gudang juga berlangsung di gudang Komplek Pergudangan Cikarang G/IIC Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari Lagoon Tower, Main Tower, Garden Tower, Nippon Resto, Qi Lounge, Golden Ballroom, Kudus Hall.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



(dhw/dhw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads