Barang-barang di kawasan Blok 15 Gelola Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan sudah selesai dipindahkan ke gudang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Perusahaan Pontjo Sutowo, PT Indobuildco selaku pengelola terdahulu diberikan waktu hingga pertengahan Desember 2026 untuk mengambil kembali barang tersebut.
"(Batas waktu) sampai pertengahan Desember 2026. Kalau Indobuildco tidak mengambil sampai batas waktu tersebut, akan dikoordinasikan dengan PN Jakarta Pusat mengenai langkah selanjutnya," ujar Kuasa Hukum PPKGBK dan Kemensetneg, Kharis Sucipto kepada detikProperti, Senin (27/7/2026).
Untuk mengklaim barang, PT Indobuildco perlu berkoordinasi dengan PPKGBK dan Kemensetneg. Sebab, ada proses perizinan yang perlu dilalui terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kharis mengatakan proses pengosongan mulai dari tahap pemindahan hingga penyimpanan telah dilakukan sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh PN Jakarta Pusat. Namun selama proses tersebut, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu sampai saat ini belum menghubungi PPKGBK maupun Kemensetneg untuk mengklaim barang.
"Sejauh ini belum ada komunikasi dan/atau respon dari PT Indobuildco," katanya.
Barang milik PT Indobuildco yang diangkut jumlahnya mencapai puluhan ribu. Sekarang pihak PPKGBK dan Kemensetneg sedang melakukan pemeriksaan terakhir sebelum data diserahkan kepada PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya diberitakan, kawasan Blok 15 GBK atau eks Hotel Sultan dieksekusi pada Kamis (18/6) lalu. Barang-barang ini diangkut dan disimpan dengan baik hingga 6 bulan ke depan di gudang. Adapun biaya pengangkutan dan penyimpanan akan ditalangi oleh pemohon eksekusi, yaitu Kemensetneg dan PPKGBK.
detikProperti di lokasi pada Rabu (24/6) melihat bangunan eks Hotel Sultan sedang dikosongkan. Truk logistik masuk ke area depan gedung hotel. Tampak puluhan petugas pengangkut barang berpakaian oranye memasuki area lobi.
Memasuki Hotel Sultan, lobi dipenuhi perabotan yang sudah dibalut plastik dengan rapi. Terlihat sofa, kasur, meja, hingga lampu diangkut para petugas. Ada juga yang baru keluar dari lift.
Kharis pada kesempatan itu mengatakan barang-barang yang tersisa di kawasan eks Hotel Sultan tengah dipindahkan ke gudang. Proses ini merupakan rangkaian dari eksekusi Blok 15 GBK.
"Sesuai dengan berita acara eksekusi dan berita acara penyerahan barang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa sampai dengan hari ini 24 Juni 2026 sedang berproses yaitu pemindahan barang penyimpanan di gudang," kata Kharis di Jl. Gatot Subroto, GBK, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)
