Besi-Hebel Melambung, Pengembang Minta Harga Rumah Subsidi Naik 15%

Besi-Hebel Melambung, Pengembang Minta Harga Rumah Subsidi Naik 15%

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 23 Jul 2026 08:10 WIB
Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan di acara pelantikan pengurus Apersi masa bakti 2026-2031.
Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan mengusulkan agar harga rumah subsidi dapat naik hingga 15 persen. Salah satu alasannya karena bahan bangunan semakin mahal.

"Harapan kami Apersi hitungnya (harga rumah subsidi) harusnya naiknya 12-15 persen," kata Deddy di sela-sela acara pelantikan pengurus Apersi masa bakti 2026-2031 di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Ia menyebutkan beberapa material yang mengalami kenaikan harga paling tinggi adalah besi, keramik, hebel, serta material alam lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wah kenaikan harga bahan baku tuh udah 15 persen hari ini. Kita kan makanya minta (harga rumah subsidi naik) 12-15 persen," ucapnya.

Tak hanya harga yang naik, saat ini beberapa bahan bangunan juga harus dibeli secara tunai, seperti hebel.

ADVERTISEMENT

Lalu, pengembang juga memperebutkan pasokan bahan alam yang terbatas di Jawa Barat dan Banten.

Sebelumnya diberitakan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati mengungkapkan tidak ada kenaikan harga rumah subsidi pada 2026 sehingga masih sama dengan 2025.

"Iya, tidak ada kenaikan," katanya ketika dihubungi detikcom, Jumat (5/12/2025).

Untuk diketahui, harga rumah subsidi yang saat ini berlaku masih sama seperti 2024. Batas maksimal harga rumah tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Berikut ini rinciannya.

  1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) batasnya sebesar Rp 166 juta.
  2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) batasnya sebesar Rp 182 juta.
  3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) batasnya sebesar Rp 173 juta
  4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu batasnya sebesar Rp 185 juta.
  5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan batasnya sebesar Rp 240 juta.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads