Pengembang perumahan mengungkapkan larangan alih fungsi lahan sawah yang dilindungi (LSD) masih menjadi kendala bagi mereka. Menurut mereka aturan itu membuat ketersediaan lahan untuk pengembangan perumahan menjadi terbatas termasuk untuk rumah subsidi.
Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan mengungkapkan realisasi rumah subsidi pada semester I 2026 mengalami penurunan 24 persen dibanding semester I-2025. Beberapa faktor penyebabnya adalah masalah perizinan, kenaikan harga material bangunan, hingga terbentur aturan LSD.
"Pencapaian target rumah subsidi year-on-year secara semester pertama dibanding tahun lalu kan turun 24 persen. Itu pasti salah satunya terkait ketersediaan lahan," Deddy di sela-sela acara pelantikan pengurus Apersi masa bakti 2026-2031 di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aturan LSD menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang. Beberapa pengembang sudah membeli tanah di zona kuning atau zona perumahan menurut tata ruang daerah. Mereka tidak mengalihfungsikan lahan, tetapi akhirnya tergolong sebagai LSD.
"Jadi mereka (pengembang) hanya menghabiskan lahan yang ada tapi lahan yang mereka sudah beli itu terkena LSD," katanya.
Untuk menangani kendala ini, Apersi sudah membentuk satuan tugas. Satgas ini mengupayakan agar tanah pengembang yang tergolong zona perumahan tidak masuk kategori LSD.
Dia juga sudah bertemu dengan Dirjen Tata Ruang terkait perkembangan LSD. Ia menyebut aturan soal LSD akan segera selesai akhir Juli dan diluncurkan pada Agustus mendatang.
Sebelumnya diberitakan detikNews, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah membuat surat moratorium alih fungsi lahan di seluruh Indonesia untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Lahan sawah tidak boleh dialih fungsikan.
"Mulai bulan ini, kami sudah taken surat kepada semua bupati Indonesia, izin Pak Dasco, kami moratorium alih fungsi lahan, yang fisiknya sawah, meskipun tata ruangnya sudah tidak lagi digunakan untuk sawah," kata Nusron dalam rapat bersama pimpinan DPR RI, para menteri Kabinet Merah, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), di ruang rapat Komisi XIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Kami moratorium tidak boleh dialih fungsikan. Meskipun secara undang-undang dan peraturan, harusnya tata ruang itu menjadi panglima, menjadi acuannya," sambungnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)
