Masih Pungut PBG-BPHTB dari MBR, Pemda Bandel Terancam Sanksi!

Masih Pungut PBG-BPHTB dari MBR, Pemda Bandel Terancam Sanksi!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 23 Jul 2026 07:05 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di acara pelantikan pengurus Apersi masa bakti 2026-2031.
Ketum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Mendagri Tito Karnavian, dan Wakil Ketua Umum Koordinator Apersi Angga Budi Kusuma Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Sejumlah pemerintah daerah masih memungut retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pengembang rumah MBR. Padahal, sudah ada kebijakan untuk membebaskan pungutan tersebut.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Deddy Indrasetiawan mencatat daerah-daerah yang belum menjalankan kebijakan PBG dan BPHTB gratis. Hal itu terungkap dari kendala perizinan dan pajak yang dihadapi pengembang rumah MBR.

Beberapa contoh kendala yang dihadapi adalah proses perizinan lambat atau masih menunggu konsultan. Lalu, implementasi program belum optimal dan juga persyaratan dianggap mempersulit dibebaskan PBG dan BPHTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengembang Lapor ke Mendagri

Asosiasi pengembang ini sudah membuat divisi advokasi terkait kebijakan pemerintah yang masih tekendala, termasuk pembebasan PBG dan BPHTB. Surat resmi pun sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal hal tersebut.

"Apersi memberikan surat resmi ke Pak Tito. Dan kemarin dikirim lagi dari laporan kami hasil dari report dari teman-teman DPD seluruh Indonesia terkait pelaksanaan-pelaksanaan kebijakan yang sudah diberikan sama kementerian," ucap Deddy di sela-sela acara pelantikan pengurus baru Apersi masa bakti 2026-2031 di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

ADVERTISEMENT

Ia mengungkapkan daerah yang tidak menjalankan kebijakan tersebut tersebar dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sanksi Pemda yang Masih Pungut PBG-BPHTB

Sementara itu, Tito menyampaikan ada 509 daerah yang sudah mengeluarkan peraturan terkait pembebasan PBG dan BPHTB, tetapi masih ada yang belum menerapkan kebijakan PBG-BPHTB gratis. Ia menyebut hal itu merupakan sebuah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

"Kalau ada daerah yang masih menarik PBG bagi MBR untuk bangun rumah, termasuk PBG dari pengembang yang membangun (rumah) MBR, jadikan temuan, itu pidana lho. Pidana kenapa? Karena sudah ada surat edaran peraturan SKB 3 menteri tentang definisi MBR dan nolkan (PBG-BPHTB)," kata Tito dalam acara pelantikan pengurus baru Apersi masa bakti 2026-2031 di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Kemudian, ia bakal memberikan sanksi berupa teguran kepada pemda yang tidak menjalankan kebijakan. Daerah yang masih memungut biaya akan diumumkan ke publik agar mendapatkan sanksi sosial.

"Sementara, saya memberikan teguran dulu tapi kan teguran ini saya akan sampaikan ke publik, suratnya saya sampaikan ke publik kepada media, kemudian setelah itu kepada DPRD-nya, kepada atasannya gubernur," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads