Pengembang Lapor ke Mendagri, Masih Banyak Pemda Pungut PBG-BPHTB ke MBR

Pengembang Lapor ke Mendagri, Masih Banyak Pemda Pungut PBG-BPHTB ke MBR

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 22 Jul 2026 09:06 WIB
Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan di acara pelantikan pengurus Apersi masa bakti 2026-2031.
Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Pemerintah mempunyai kebijakan untuk menggratiskan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, pengembang mengungkap banyak daerah yang masih memungut retribusi dan pajak tersebut.

Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan mengatakan kebijakan PBG-BPHTB gratis tidak dijalankan di banyak daerah. Ia sudah mencatatkan daftar daerah beserta kendala yang dihadapi saat mengurus perizinan serta pajak itu.

"Kalau dijabarin tuh banyak yang masih belum jalan (kebijakan PBG-BPHTB gratis). Kita report (daerah) resmi (ke kementerian)," ucap Deddy di sela-sela acara pelantikan pengurus baru Apersi masa bakti 2026-2031 di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, asosiasi sudah membuat satuan tugas atau divisi advokasi terkait kebijakan pemerintah yang masih menjadi tantangan. Divisi ini memperjuangkan terkait perizinan lahan sawah yang dilindungi, PBG yang masih bayar, hingga banyaknya persyaratan untuk pembebasan BPHTB.

"Apersi memberikan surat resmi ke Pak Tito. Dan kemarin dikirim lagi dari laporan kami hasil dari report dari teman-teman DPD seluruh Indonesia terkait pelaksanaan-pelaksanaan kebijakan yang sudah diberikan sama kementerian," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia mengungkapkan masih banyak daerah yang tidak menjalankan kebijakan tersebut dengan optimal, bahkan tersebar dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Beberapa contoh kendala yang dihadapi adalah proses perizinan lambat atau masih menunggu konsultan. Lalu, implementasi program belum optimal dan juga persyaratan dianggap mempersulit mendapatkan PBG-BPHTB gratis.

"Kami minta (implementasi) segera secepat mungkin. Kami kan me-report (daerah yang tidak menjalankan program). Jadi kebijakan Menteri yang sudah bagus, kita kontrol nih di daerah benar nggak sih jalan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, penghapusan retribusi PBG dan BPHTB sudah ditetapkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Surat tersebut disahkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian.

Ara mengatakan SKB tersebut berisi tentang pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR serta mempercepat pengeluaran PBG menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 28 hari.

"3 hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR," ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Adapun peraturan tersebut akan mulai berlaku setelah diturunkan dalam peraturan kepala daerah. Tito mengatakan pihaknya menargetkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa selesai pada bulan Desember 2024.

"Dalam waktu satu bulan Perkada selesai. (Desember) selesai. (Dilaksanakan?) Langsung," kata Tito.

Tito menambahkan jika aturan ini sudah berlaku, maka akan terus diterapkan hingga ada aturan baru yang mencabutnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads