Masyarakat yang punya tunggakan kredit Rp 1 juta ke bawah sekarang bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Tunggakan itu tak akan menjadi penghalang karena tidak muncul di sistem layanan informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan langkah ini sudah tepat untuk memperlancar proses pengajuan KPR. Calon debitur dapat lolos tahap awal pemeriksaan riwayat kredit.
"Langkah OJK ini pada prinsipnya tepat karena membantu menghilangkan hambatan administratif yang tidak material bagi masyarakat, khususnya calon pembeli rumah pertama," ucap Arianto kepada detikProperti belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, percepatan pembaruan data kredit lunas menjadi maksimal tiga hari juga mengurangi waktu tunggu pengajuan KPR. Masyarakat dapat segera mengajukan pembiayaan tanpa harus menunggu pembaruan data yang terlalu lama.
Menurutnya, peluang masyarakat untuk memperoleh KPR bakal meningkat. Namun, kebijakan ini bukan jaminan KPR akan disetujui oleh perbankan.
"Peluang memperoleh KPR tentu meningkat, tetapi tidak otomatis disetujui. SLIK hanyalah salah satu komponen dalam analisis kredit," ucapnya.
Perbankan tetap akan melakukan serangkaian penilaian sebelum menyetujui KPR. Implementasi kebijakan OJK tetap harus diimbangi dengan penilaian risiko kredit yang prudent oleh bank. Mereka akan menilai kemampuan debitur untuk melunasi KPR, besaran penghasilan, rasio cicilan terhadap pendapatan, stabilitas pekerjaan, serta nilai agunan.
Di sisi lain, tunggakan sebesar Rp 1 juta ke bawah bernilai sangat kecil. Hal ini sering kali tidak mencerminkan ketidakmampuan membayar, melainkan akibat keterlambatan administrasi atau tagihan yang terlupakan.
Dampak kebijakan terhadap risiko gagal bayar juga diperkirakan relatif terbatas. Pasalnya, kebijakan ini hanya menghapus hambatan akibat tunggakan yang sangat kecil, bukan mengabaikan kualitas kredit secara keseluruhan.
"Selama bank tetap menjalankan analisis kelayakan kredit secara menyeluruh, potensi kredit bermasalah seharusnya tetap dapat dikendalikan," ujarnya.
Terpisah, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda kebijakan baru OJK membuat pengajuan KPR menjadi lebih mudah serta peluang masyarakat untuk mendapat persetujuan kredit juga meningkat. Namun, aturan itu belum tentu membuat minat masyarakat untuk beli rumah bertambah.
"Intinya aturan ini baik untuk meningkatkan kemungkinan rejection KPR dari perbankan. Namun ini tidak semata-mata meningkatkan daya beli masyarakat karena kondisi saat ini daya beli masih rentan," kata Ali.
Selain itu, perbankan tetap harus berhati-hati dalam menilai kualitas debitur. Bank melakukan mitigasi risiko non-performing loan (NPL) atau gagal bayar.
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki mengatakan SLIK hanya akan menampilkan informasi tunggakan kredit nasabah di atas Rp 1 juta.
"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Kiki dalam acara Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Langkah ini bermaksud untuk memperluas akses kredit masyarakat mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) serta pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peraturan ini sudah berlaku sejak Rabu (1/7) lalu.
Selain itu, pelaporan informasi kredit nasabah di SLIK OJK akan dipercepat menjadi maksimal 3 hari. Hal ini membuat rumah informasi yang ditampilkan lebih terkini.
Namun, Kiki menegaskan bahwa SLIK OJK bukan satu-satunya penentu persetujuan KPR. Optimalisasi SLIK bermaksud untuk memperluas akses kredit, tetapi lembaga jasa keuangan tetap perlu melakukan berbagai penilaian lain.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































