Pengembang Wajib Tahu! Perumahan di Atas 3.000 Unit Harus Bangun Rumah Subsidi

Pengembang Wajib Tahu! Perumahan di Atas 3.000 Unit Harus Bangun Rumah Subsidi

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 10 Jul 2026 19:04 WIB
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Komisi V DPR RI kunjungan kerja.
Foto: Dok. Kementerian PKP
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mewajibkan pengembang proyek besar untuk ikut membangun rumah subsidi. Kebijakan itu dilakukan dengan menerapkan konsep hunian berimbang untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) miliki rumah.

Plt Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Rini Dyah Mawarty menekankan pengembang yang mengembangkan perumahan skala besar di atas 3.000 unit wajib menerapkan komposisi hunian berimbang 1:2:3. Pembangunan satu rumah mewah, wajib diikuti dengan minimal dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.

"Untuk perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi satu banding dua banding tiga (1:2:3), yaitu satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana yang dibangun dalam satu hamparan utuh sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rini dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kementerian PKP juga mendorong berbagai regulasi pendukung. Regulasi tersebut antara lain terkait bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi daerah, skema pembiayaan lahan, serta pengembangan hunian vertikal bersubsidi. Tujuannya untuk membuat rumah layak huni lebih terjangkau bagi masyarakat.

Di sisi lain, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus bersama Kementerian PKP sudah mendatangi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Menurutnya, optimalisasi peran pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan sangat penting. Kunjungan tersebut bermaksud meninjau implementasi penyediaan perumahan bagi MBR, pelaksanaan kebijakan hunian berimbang, serta pembangunan kawasan pesisir PIK 2.

ADVERTISEMENT

"Saya atas nama pimpinan dan seluruh Anggota Komisi V DPR RI mengapresiasi pengembangan Pantai Indah Kapuk yang telah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kawasan ini memberikan dampak ekonomi tidak hanya bagi Kabupaten Tangerang, tetapi juga bagi Jakarta dan Indonesia," ujar Lazarus.

Kementerian PKP bersama Komisi V DPR RI bersinergi dalam mendukung kebijakan perumahan nasional. Hasil peninjauan diharapkan menjadi masukan untuk memperluas akses MBR terhadap rumah, mengurangi backlog perumahan, serta meningkatkan kualitas kawasan permukiman di Indonesia.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads