Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) belum menjalankan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), khususnya terkait konsep hunian berimbang. Menurutnya, konsep tersebut bisa menekan kebutuhan anggaran kementerian.
"Yang agak jarang kita bahas sekarang yaitu terkait implementasi, Pak, Undang-Undang nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Eselon I Kementerian PKP, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Kamis (25/6/2026).
Untuk diketahui, perintah untuk mengadakan hunian berimbang tertuang dalam Undang-undang 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kemudian, dasar hukum penerapan dana konversi hunian berimbang terhadap pengembang telah tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP tersebut mewajibkan pengembang yang membangun rumah mewah atau rumah menengah untuk membangun tiga rumah subsidi. Jika pengembang tidak mampu membangun, BP3 akan menerima dana konversi tersebut dan akan mengembalikan nantinya.
"Satu rumah mewah itu wajib membangun 3 rumah sederhana, Pak. Rumah menengah itu 2, Pak. Wajib setiap membangun rumah menengah itu wajib membangun 2 rumah sederhana," katanya.
Lasarus menyebut sebelumnya sempat ada pembahasan terkait BP3 sampai akan dibukakan kantor. Namun, sampai sekarang ia belum mendengar kelanjutan terkait pelaksanaan BP3. Padahal, aturan terkait badan tersebut sudah tertuang dalam undang-undang sehingga wajib untuk dilaksanakan.
"Sekarang saya belum tahu tindak lanjutnya. Ini penting, Pak, sebagai upaya kita untuk mengurangi backlog (kebutuhan anggaran). Karena ada kewajiban, Pak, pengembang terkait hunian berimbang," ucapnya.
Menurutnya, konsep hunian berimbang perlu dilaksanakan. Konsep tersebut dapat membantu menekan backlog kebutuhan anggaran perumahan. Apalagi dalam keterbatasan anggaran, pemerintah akan terbantu membangun rumah dari pengembang.
Ia menjelaskan alokasi anggaran atau pagu indikatif Kementerian PKP sebesar Rp 9,9 triliun. Akan tetapi, kementerian masih membutuhkan Rp 96,08 triliun untuk bisa menjalankan Program 3 Juta Rumah, termasuk penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk 2 juta penerima.
"Kita kan baru dapat alokasi Rp 9,9 triliun. Sementara backlog kita berapa? Ini kalau ada angka, ini saya nggak bisa nyebut sembarangan. Ini kesimpulan dapat backlog kita itu ada Rp 96,08 triliun," katanya.
Konsep hunian berimbang belum dijalankan. Sementara itu, saat ini terdapat pengembangan perumahan di berbagai kawasan.
"Apakah PKP menjalankan perintah undang-undang yang ini nggak? Ini kan lumayan, Pak. Ini kita tagih kewajiban mereka (pengembang) kepada negara, sesuai perintah undang-undang," tuturnya.
(dhw/das)
