Kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan sudah dieksekusi dan tengah dikosongkan. Perabotan di bangunan hotel hingga apartemen dipindahkan ke gudang di Kabupaten Bekasi.
Area lobi hotel pada Rabu (24/6) tampak penuh barang. Barang tersebut merupakan perabotan seperti sofa, kasur, meja, hingga lampu diangkut para petugas. Perabotan tersebut sudah dibungkus plastik.
Tampak petugas pengangkut barang berlalu-lalang mengangkut barang-barang ke luar bangunan untuk dimasukkan ke truk logistik. Terlihat juga ada beberapa petugas mengeluarkan barang dari lift.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan barang bergerak yang ditinggal di eks Hotel Sultan merupakan milik PT Indobuildco. Barang tersebut sedang proses dipindahkan ke gudang sebagai bagian dari tindakan eksekusi.
"Sesuai dengan berita acara eksekusi dan berita acara penyerahan barang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa sampai dengan hari ini 24 Juni 2026 sedang berproses yaitu pemindahan barang penyimpanan di gudang," kata Kharis di Jl. Gatot Subroto, GBK, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Barang tersebut akan disimpan dengan baik selama 6 bulan sejak berita acara eksekusi dibacakan. PT Indobuildco dapat mengambil kembali barang tersebut selama jangka waktu yang sudah ditentukan. Namun, hingga saat ini pihak termohon eksekusi itu belum menghubungi Kementerian Sekretariat Negara atau PPKGBK untuk mengambil barang.
Sementara itu, Lead Mover Stefanus Didi mengatakan proses pemindahan sudah dilakukan sejak Senin (22/6). Sebanyak 800 petugas pengangkut dikerahkan untuk memindahkan barang. Ia menyebut proses pemindahan berlangsung selama satu bulan.
Ia memperkirakan ada sekitar 17.000 meter kubik barang di bangunan hotel. Lalu, ada 8.000 meter kubik barang di apartemen. Sejauh ini, sekitar 350-500 meter kubik barang dari apartemen sudah dipindah ke gudang.
"Kami melakukan semua proses packing, labeling itu di siang hari kemudian di malam hari jam 10, truk-truknya baru akan berangkat ke gudang," ucap Didi.
Nasib Hotel Sultan
Seiring berakhirnya operasional hotel tersebut, nasib bangunannya ke depan pun menjadi tanda tanya. Benarkah bangunan Hotel Sultan akan dirobohkan?
Saat dikonfirmasi kepada Kharis, ia mengatakan belum ada keputusan terkait pemanfaatan gedung setelah pengosongan. Saat ini, Kemensetneg dan PPKGBK fokus mengosongkan kawasan terlebih dulu.
"Belum diputuskan," kata Kharis.
Setelah kawasan Blok 15 GBK itu kosong, pihak Kemensetneg dan PPKGBK akan melapor kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka juga akan melaporkan ke pengadilan kalau ada barang yang tidak diambil PT Indobuildco hingga batas waktu yang ditentukan.
Apartemen di eks Hotel Sultan Masih Dihuni
Eks Hotel Sultan memang sedang dikosongkan. Namun, saat proses pengosongan, ternyata ditemukan masih ada penghuni apartemen di kawasan tersebut.
Didi yang bertugas mengosongkan bangunan-bangunan di Blok 15 GBK mengatakan ada beberapa unit apartemen yang masih dihuni. Ia mendapati sekitar 10 unit apartemen ada penghuninya.
Menurutnya, para penghuni meminta waktu untuk pindah atau mengurus hal lainnya. Tim pemindah barang pun mengutamakan unit yang sudah tak berpenghuni buat dipindahkan terlebih dulu.
"Ada beberapa penghuni. Untuk penghuninya karena mungkin mereka sudah sewa ya selama dalam rentang waktu," ucap Didi.
Adapun total apartemen ada 232 unit untuk dua tower di kawasan tersebut. Lalu, jumlah unit yang sudah dikosongkan sekitar 48 unit sejak Senin (22/6) lalu.
Terpisah, Kharis membenarkan masih ada penyewa apartemen yang menghuni unit berdasarkan informasi dari PPKGBK. Saat ini, para penghuni sedang didata. Adapun nasib penghuni itu masih akan diputuskan.
"Masih ada penghuni apartemen dan seluruhnya menyewa, bukan pemilik. Untuk selanjutnya masih di data kontrak sewanya oleh GBK, jangka waktu, dan lain-lain," kata Kharis saat dihubungi detikProperti.
Meski demikian, Kharis mengatakan bangunan apartemen tetap harus dikosongkan. Hal itu sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, PPKGBK yang akan memutuskan nasib penghuni apartemen akan pindah atau tidak. Namun untuk saat ini, PPKGBK memperbolehkan penghuni untuk tinggal di apartemen hingga akhir Juni.
"Oleh GBK diberi waktu sampai akhir Juni ini," tuturnya.
(dhw/das)