Lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang saat ini diduduki oleh Hotel Sultan akan segera dieksekusi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto mengatakan proses eksekusi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Jika ada penolakan dari PT Indobuildco, proses eksekusi akan tetap berjalan.
"Eksekusi merupakan tahap akhir dari langkah hukum penyelamatan Blok 15," ucap Kharis kepada detikProperti, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotel Sultan Dieksekusi Tanpa Ganti Rugi
Proses eksekusi akan dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Putusan itu memperbolehkan negara mengambil alih tanah eks HGB, bangunan yang melekat di atasnya, serta mengosongkan seluruh bangunan.
"Eksekusi yang dilaksanakan adalah sesuai putusan Pengadilan, salah satunya pengosongan gedung," ujarnya.
Terkait permintaan ganti rugi atau jaminan atas pengosongan gedung, Kharis mengatakan tuntutan tersebut ditolak oleh pengadilan. Adapun tanah dan bangunan merupakan barang milik negara.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menolak tuntutan ganti rugi dari PT Indobuildco," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dari perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco sempat meminta uang jaminan kepada pemerintah apabila Hotel Sultan resmi dikosongkan. Langkah ini diambil karena perusahaan enggan mengalami kerugian di kemudian hari setelah lahan hotel diambil alih.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyebut pemohon eksekusi dari Kementerian Sekretariat Negara wajib membayar uang jaminan kepada pihak tergugat, yakni Indobuildco. Ia menyebut pembayaran uang jaminan sesuai Surat Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2001.
"Iya betul (meminta uang jaminan), pemohon eksekusi sesuai Surat Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 tahun 2001 wajib membayar uang jaminan jika ikut melakukan eksekusi putusan serta merta," kata Hamdan saat dihubungi detikcom, Selasa (10/2/2026).
Hamdan menyebut besaran uang jaminan yang harus dibayar senilai dengan aset bangunan Hotel Sultan. Namun, Hamdan tidak merinci berapa nilai aset hotel tersebut.
"Senilai bangunan hotel," ucapnya.
Lahan Bakal Dijadikan Ruang Terbuka Hijau
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pemerintah melalui PPKGBK akan mengembalikan Blok 15 menjadi kawasan publik. Kawasan itu bakal dibuat hijau, modern, tertata, produktif, serta lebih terintegrasi dengan akses transportasi.
Dengan langkah ini, lahan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Hal ini sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun.
Selain itu, proses transisi yang dilakukan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Ia memastikan operasional di kawasan Blok 15 akan dikelola dengan baik di bawah manajemen negara.
"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15. Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi," ujar Rakhmadi ketika ditemui di Kemensetneg, Senin (4/5).
Rencananya, pemerintah akan merevitalisasi Blok 15 menjadi ruang terbuka hijau dan terintegrasi dengan stasiun MRT baru. Ini dilakukan agar seluruh masyarakat bisa menikmati area tersebut.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































