Lahan Hotel Sultan Bakal Dikosongkan, Mau Dijadikan Apa?

Lahan Hotel Sultan Bakal Dikosongkan, Mau Dijadikan Apa?

Zulfi Suhendra - detikProperti
Selasa, 05 Mei 2026 11:21 WIB
Tampak Hotel Sultan Jakarta yang masih menawarkan layanan sewa kamar dan apartemen kepada masyarakat, Senin (9/2/2026).
Hotel Sultan Foto: Andhika Prasetia/detikFoto
Jakarta -

Lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang saat ini diduduki oleh Hotel Sultan akan segera dikosongkan oleh pemerintah. Setelah eksekusi pengosongan, pemerintah berencana menjadikan lahan tersebut ruang terbuka hijau.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pemerintah melalui PPKGBK akan mengembalikan Blok 15 menjadi kawasan publik. Kawasan itu bakal dibuat hijau, modern, tertata, produktif, serta lebih terintegrasi dengan akses transportasi.

Dengan langkah ini, lahan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Hal ini sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, proses transisi yang dilakukan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Ia memastikan operasional di kawasan Blok 15 akan dikelola dengan baik di bawah manajemen negara.

"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15. Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi," ujar Rakhmadi ketika ditemui di Kementsetneg, Senin (4/5).

ADVERTISEMENT

Meski demikian, negara akan tetap membantu semua pihak yang terdampak. Akan ada Posko Layanan yang telah disediakan guna menjamin masa depan mereka di bawah manajemen negara yang sah.

Untuk diketahui, lahan Hotel Sultan menjadi sengketa antara pemerintah dengan perusahaan Pontjo Sutowo PT Indobuildco. Pada Maret lalu, pemerintah resmi mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Hotel Sultan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) melalui Kuasa Hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto. Aksi tersebut buntut dari PT Indobuildco tak kunjung mengosongkan Hotel Sultan.

Batas waktu delapan hari yang dari diberikan melalui aanmaning (teguran) pada 9 Februari lalu sudah jatuh tempo. Selama itu, PT Indobuildco mengabaikan teguran pengadilan.

Rencananya, pemerintah akan merevitalisasi Blok 15 menjadi ruang terbuka hijau dan terintegrasi dengan stasiun MRT baru. Ini dilakukan agar seluruh masyarakat bisa menikmati area tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengatakan posisi hukum pemerintah saat ini sudah sangat kuat. Langkah eksekusi tidak akan terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif.

Kharis menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Husnul Khotimah S.H sudah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 pada Kamis (30/4/2026). Dengan begitu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memiliki legitimasi penuh untuk segera melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yakni dalam rangka menyelamatkan aset negara.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Proses eksekusi akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait. Seluruh prosedur eksekusi mulai dari aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah. Pemerintah pun hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/ilf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads