Sengketa Lahan Sejak 1998, Rumah Ini Putus Proyek Jalan Tol Rp 25 Triliun

Sengketa Lahan Sejak 1998, Rumah Ini Putus Proyek Jalan Tol Rp 25 Triliun

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Minggu, 03 Mei 2026 07:00 WIB
Penampakan rumah di India yang menutupi jalan tol
Penampakan rumah di India yang menutupi jalan tol. Foto: via Economic Times
Jakarta -

Saat hendak membangun jalan tol akan dilakukan pembebasan lahan. Tidak boleh ada bangunan apalagi rumah yang menghalangi jalanan. Namun, pembebasan lahan ini tidak semudah yang dikira, pihak pemilik tol harus membayar mahal lahan-lahan yang sudah dimiliki orang lain.

Tidak semua pemilik lahan mau melepas lahannya untuk jalan tol, ada juga yang tetap ingin bertahan karena alasan biaya kompensasinya tidak setara dengan nilai lahan terbaru. Di China cukup banyak ditemukan kasus nail house atau rumah paku yang merupakan sebutan untuk rumah keras kepala yang tidak mau pindah setelah tahu akan ada pembangunan jalan tol.

Ternyata fenomena nail house juga ditemukan di India. Rumah itu berada di desa Mandola di Ghaziabad, Uttar Pradesh yang kini berdiri di tengah Jalan Tol Delhi-Dehradun sepanjang 213 km.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik rumah adalah mendiang Dr. Veersen Saroha. Ia menolak penggusuran rumah di lahan tersebut bukan hanya karena pembangunan jalan tol, melainkan bermula dari proyek pembangunan rumah di kawasan tersebut. Proyek tersebut dibawa oleh Dewan Perumahan Uttar Pradesh yang telah meminta izin pada 1998 untuk memakai lahan Veersen Saroha untuk proyek rumah rakyat.

ADVERTISEMENT

Lahan yang hendak diakuisisi untuk Program Perumahan Mandola ini sebenarnya dibidik di 6 desa dengan total lahan yang diperlukan adalah 2.614 hektar. Terdiri dari lahan-lahan milik 1.000 petani dan rumah warga, termasuk milik Veersen terkena dampak penggusuran.

Saroha menolak digusur karena biaya ganti ruginya terlalu sedikit, yakni sekitar Rp 209 ribu per meter persegi. Kabarnya dari penggusuran tersebut 94 persen warga yang terdampak telah menerima uang kompensasi.

Veersen Saroha telah menggugat di Pengadilan Tinggi Allahabad untuk meminta kompensasi yang lebih tinggi pada 2007. Gugatan ini berjalan bertahun-tahun hingga Dewan Perumahan Uttar Pradesh memutuskan menentukan batas tanah lebih dulu dan tidak menunggu pemilik rumah yang menolak.

Dilansir The Indian Express, sebelum masalah tersebut selesai, Saroha meninggal dunia dan lahan tersebut diberikan kepada cucunya, Lakshyaveer Saroha.

Beberapa tahun kemudian, Otoritas Jalan Raya Nasional India (NHAI) mengumumkan akan meluncurkan jalan tol dari Akshardham di Delhi ke Dehradun di Uttarakhand pada 2020 dengan panjang jalan 212 km. Proyek tersebut melewati lahan rumah Saroha.

Jalanan tersebut dibagi dua bagian, 14,7 km dari Akshardham ke perbatasan UP di Loni serta 16 km dari Loni ke Khekra di EPE. Kedua bagian ini telah selesai kecuali 1.600 meter persegi yang merupakan lahan rumah Veersen yang tidak bisa digusur karena gugatan pertama belum selesai.

Tol yang mengepung rumah Veersen sudah diresmikan pada Selasa (14/4/2026) oleh Perdana Menteri India Narendra Modi.

Lakshyaveer Saroha menggugat NHAI ke Mahkamah Agung karena tanah miliknya diberikan kepada NHAI padahal itu bukan tanah pemerintah. Saat ini laporan tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi cabang Locknow. Mahkamah Agung berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat agar seluruh jalan tol dapat beroperasi segera tanpa membahayakan siapa pun.

Ada pun, Jalan Tol Delhi-Dehradun ini dibangun karena bisa memangkas waktu tempuh antara kedua kota dari 6 jam menjadi hanya 2-2,5 jam. Estimasi biaya proyek ini sekitar Rp 22-25 triliun. Dibuat dengan enam jalur yang terkontrol aksesnya dan batas kecepatan 100 km/jam. Koridor ini mencakup 14 fasilitas di sepanjang jalan, beberapa jembatan, persimpangan, dan jembatan layang kereta api.



(aqi/ilf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads