Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalami perubahan formasi pejabat di tingkat eselon I. Sebanyak dua direktur jenderal mundur dari jabatannya.
Kedua pejabat tersebut adalah Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Aziz Andriansyah dan Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Imran. Pengunduran diri keduanya dilakukan belum lama ini.
Dilansir dari situs resmi Kementerian PKP, Imran sempat menjabat di berbagai posisi strategis di Kementerian Dalam Negeri. Pria kelahiran Aceh 1973 ini juga sempat dipercaya sebagai Wali Kota Lhokseumawe serta pernah menjadi Bupati Subang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imran menamatkan pendidikannya di Institut Ilmu Pemerintahan, Universitas Padjajaran dan La Trobe University di Australia.
Sementara itu, Azis Andriansyah pernah menduduki berbagai jabatan strategis di kepolisian, seperti Kapolres di sejumlah wilayah, pejabat di Mabes Polkri, hingga menjadi Asisten Staf Khusus Presiden.
Pria kelahiran Semarang 1977 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 dan menempuh pendidikan kepolisian hingga Sespimti serta pendidikan akademik hingga jenjang S3.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menjelaskan alasan keduanya mundur. Ara mengatakan Aziz mundur karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh rangkap jabatan. Sebelumnya diketahui Aziz merupakan anggota kepolisian. Sedangkan Imran belum diketahui pasti alasan kemundurannya.
Baca juga: 2 Dirjen Kementerian PKP Mundur |
"Nggak ada masalah, mereka bagus kan. Aturan dari MenPAN-RB kan memang tidak boleh dari kepolisian kan. Jadi mereka dikembalikan kepada instansinya aja. Karena aturannya begitu. Dikembalikan kepada kepolisian empat orang," kata Ara saat ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026).
Sebagai penggantinya Kementerian PKP telah menunjuk Roberia sebagai Plt Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko.
"Kalau soal ditunjuk saya mungkin perlu bertanya juga ke Pak Menteri langsung, atau mungkin ada yang bisa menjawab. Saya sendiri juga heran," ucap Roberia di lokasi yang sama.
Roberia mengungkapkan baru menjabat sebagai Plt Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko sejak Senin (27/04/2026). Ia diberi amanat untuk memastikan program perumahan sesuai dengan tujuan dan mencegah terjadinya penyimpangan, seperti korupsi di lingkungan kementerian.
"Memastikan Program 3 Juta Rumah yang menjadi asta cita Pak Presiden tata kelolanya benar-benar efisien dan korupsi dicegah," ujarnya.
(abr/das)










































