Aturan baru rumah susun (rusun) subsidi terbit dan kini sudah mulai berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026 yang mengatur soal batas harga jual hingga tenor kredit.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum The HUD Institute Zulfi Syarif Koto mengatakan aturan ini merupakan awal yang baik. Dengan adanya aturan ini, ada kepastian bagi pengembang dan masyarakat yang tertarik dengan rumah susun milik (rusunami) bersubsidi.
"Bagi saya itu sangat bagus, itu menjadi kepastian. Menjadi kepastian bagi pengembang untuk mau membangun. Yang kedua juga bagi kepastian bagi pembeli, mau membeli," kata Zulfi saat dihubungi detikcom pada Sabtu (25/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, PR Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih banyak. Untuk menjalankan aturan tersebut diperlukan aturan dan kebijakan tambahan, seperti soal iuran pengelolaan lingkungan (IPL), kriteria masyarakat yang bisa membeli rusun subsidi, siapa yang boleh membangun, hingga insentif yang bisa didapat oleh pengembang dan calon pembeli.
"Itu harus jelas. Dalam Kepmen itu nggak kelihatan. Hanya ada tenor 30 tahun, bunga 6 persen, kan gitu kan. Itu belum cukup untuk mendorong orang membangun, pengembang untuk membangun, dan masyarakat khususnya MBR untuk membeli," ujar Zulfi.
Selain itu, setelah aturan terbit, masyarakat harus tahu keberadaan kebijakan ini. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi secara merata agar masyarakat yang membutuhkan bisa bersiap.
"Artinya dengan modal permen itu perlu dilakukan koordinasi lain, perlu dilakukan koordinasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang mempermudah bagi pengembang untuk membangun dan bagi pembeli untuk menempati gitu," terangnya.
"Kepmen PKP itu tidak boleh berhenti. Start awal yang bagus, tapi tidak boleh berhenti di situ," tegasnya.
Terpisah, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan harga terbaru rusun subsidi masih cukup tinggi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Sebaiknya pemerintah membuat tier sesuai kebutuhan pasar dan data permintaan. Rusunami bisa untuk single atau keluarga. Untuk harga masih di Rp 500 jutaan menurut saya terlalu tinggi. Berbeda dengan rumah landed harusnya luas 18 meter persegi dimungkinkan di hunian vertikal," tuturnya.
Perlu ada insentif-insentif lainnya untuk meringankan biaya pembangunan dan harga rumah rusun subsidi tersebut. Ali mengusulkan agar pemerintah menyediakan lahan-lahan negara yang idle dan tak terpakai sebagai lokasi pembangunan. Cara ini bisa membantu skema pembiayaan yang sudah baik saat ini.
"Stimulus untuk pembiayaan udah baik sekarang. Masalahnya apakah bisa membangun rusun dengan harga Rp 300-500 jutaan dan patokannya harus insentif harga tanah atau insentif ke harganya. Jika perlu tanah-tanah idle BUMN dipatok harga tanahnya seminim mungkin supaya harganya bisa di kisaran itu," usulnya.
Jika harganya masih mahal, rusun tersebut lebih baik digabung dengan rusun sewa (rusunawa) untuk masyarakat urban menengah ke bawah.
"Jika memang tidak bisa maka sebagian harus dibangun rusunawa karena daya beli tidak mencukupi. Tapi jenis rusunawa kaum urban yang lebih baik dan beda dengan rusunawa saat ini untuk golongan menengah bawah," tambahnya.
(aqi/abr)











































