Pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri yaitu Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri terkait solusi kendala perizinan lahan untuk perumahan subsidi. Hal ini pun disambut baik oleh para pengembang.
Langkah tersebut dianggap bisa mempercepat penyelesaian masalah di sektor perumahan yang umumnya terkait dengan tata ruang dan status lahan.
"Alhamdulillah untuk mengatasi problem ini, salah satu langkah yang paling cepat dan tepat adalah SKB 2 Menteri, Menteri ATR BPN dan Menteri Dalam Negeri. Tujuannya apa? Terkait tata ruang, itu kan kewenangan daerah. Nah, sangat bagus ketika Menteri Mendagri dilibatkan, karena langsung kepada pemerintah daerah. Nanti akan ada penetapan-penetapan pola yang lebih cepat," kata Ketua Umum APERSI, Junaidi Abdilah, kepada wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh yang saat ini sedang terjadi adalah lahan yang sudah dibeli pengembang untuk dijadikan perumahan sesuai tata ruang daerah ternyata termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Terkait hal itu, nantinya pengembang yang sudah mendapatkan izin pembangunan akan dikonsolidasi ulang, didaftarkan ulang bahwa lahan tersebut termasuk bagian dari perumahan-perumahan di luar tanah LSD. Junaidi mengaku, kasus tersebut banyak dialami oleh anggotanya. Paling banyak ada di Pulau Jawa.
Adanya SKB 2 Menteri ini memungkinkan pembangunan rumah bisa tetap berjalan sembari pemerintah daerah merevisi tata ruang wilayahnya sesuai dengan arahan Kementerian ATR/BPN untuk menyediakan lahan untuk pertanian juga. Nantinya, pengembang perlu surat rekomendasi dari pemerintah daerah agar tetap bisa melanjutkan pembangunan rumah subsidi tersebut.
"Jadi, penetapan tata ruang itu kan kewenangan pemda. Nah, maka teman-teman yang sebelum nanti ada perda yang baru maka ada namanya perkada. Itu yang diminta oleh kementerian supaya ini bisa diproses. Tingkatannya kan Perkada cukup dengan bupati, wali kota, nah sambil nunggu perda yang sedang diproses, ini kan nggak boleh berhenti, makanya perkada itu yang mensiasati supaya produksi rumah nggak berhenti," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN terkait solusi kendala perizinan lahan perumahan subsidi. Ini akan menjadi dasar percepatan proses perizinan lahan.
Kebijakan ini memungkinkan lahan yang sebelumnya terkendala untuk kembali diproses perizinannya. Syaratnya, sudah mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah dan memenuhi aspek kelayakan lingkungan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, kesepakatan bersama ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian tata ruang, baik melalui revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun penetapan sementara.
Ia menyampaikan bahwa bagi daerah yang sudah waktunya melakukan revisi RTRW, perlu segera dilakukan dengan mencantumkan alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) minimal 87 persen. Sementara itu, bagi daerah yang belum waktunya revisi, dapat menerbitkan penetapan sementara agar program pembangunan tetap berjalan.
Selain itu, lahan yang telah dimiliki pengembang direkomendasikan untuk dikecualikan dari alokasi tersebut guna memberikan kepastian berusaha.
"Dengan terbitnya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti melalui revisi RTRW atau penetapan sementara. KP2B minimal 87 persen tetap menjadi acuan, sementara lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan agar ada kepastian berusaha. Kami harapkan ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan pelaku industri," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/4/2026).
(abr/das)










































