Pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN terkait solusi kendala perizinan lahan perumahan subsidi. Ini akan menjadi dasar percepatan proses perizinan lahan.
Kebijakan ini memungkinkan lahan yang sebelumnya terkendala untuk kembali diproses perizinannya. Syaratnya, sudah mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah dan memenuhi aspek kelayakan lingkungan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, kesepakatan bersama ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian tata ruang, baik melalui revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun penetapan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan bahwa bagi daerah yang sudah waktunya melakukan revisi RTRW, perlu segera dilakukan dengan mencantumkan alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) minimal 87 persen. Sementara itu, bagi daerah yang belum waktunya revisi, dapat menerbitkan penetapan sementara agar program pembangunan tetap berjalan.
Selain itu, lahan yang telah dimiliki pengembang direkomendasikan untuk dikecualikan dari alokasi tersebut guna memberikan kepastian berusaha.
"Dengan terbitnya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti melalui revisi RTRW atau penetapan sementara. KP2B minimal 87 persen tetap menjadi acuan, sementara lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan agar ada kepastian berusaha. Kami harapkan ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan pelaku industri," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, dengan adanya kebijakan ini pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil langkah ke depan, baik melalui revisi RTRW maupun penyesuaian kebijakan tata ruang.
"Ini penting agar program perumahan yang sempat terhambat dapat kembali berjalan," ujarnya.
Di sisi lain, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, kebijakan ini dapat menjawab tantangan utama pada sisi supply perumahan subsidi. Menurutnya, selama ini persoalan perizinan lahan menjadi salah satu hambatan yang berdampak langsung terhadap ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Dengan adanya SKB ini, kami optimistis kendala perizinan lahan dapat terurai sehingga pengembang memiliki kepastian dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat," ujar Heru.
BP Tapera menilai, kebijakan ini juga bisa memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan khususnya dalam penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketersediaan lahan yang legal dan siap bangun dinilai menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan program tersebut.
Adanya kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap perizinan perumahan yang telah terbit sebelumnya, sehingga tetap dapat dilanjutkan dengan mekanisme penyesuaian dan rekomendasi pemerintah daerah serta meningkatkan pasokan perumahan.
(abr/zlf)











































