Cek Data Sertifikat Tanah Makin Mudah, Begini Caranya

Cek Data Sertifikat Tanah Makin Mudah, Begini Caranya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 15 Apr 2026 10:15 WIB
ilustrasi cek kesesuaian data sertifikat tanah
ilustrasi cek kesesuaian data sertifikat tanah. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Memastikan data pada sertifikat tanah sudah sesuai sangat penting. Ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Jangan sampai beli tanah tapi isi sertifikatnya tidak sesuai.

Untuk mengecek kesesuaian data sertifikat tanah bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pertanahan setempat. Masyarakat bisa menggunakan smartphone melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, untuk bisa mengakses layanan aplikasi tersebut, masyarakat harus membuat akun dan memverifikasinya terlebih dahulu. Setelah masuk ke aplikasi, barulah fitur Sentuh Tanahku dapat dimanfaatkan, termasuk untuk pengecekan kesesuaian data sertifikat tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada perbedaan saat mengecek kesesuaian data sertifikat tanah antara sertifikat analog dengan elektronik. Untuk sertifikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi waktu akses. Informasi yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pada sertifikat elektronik, pemilik bisa membagikan barcode yang tertera pada sertifikat kepada pihak lain. Kemudian setelah dipindai oleh pihak tersebut, data sertifikat akan langsung secara lengkap di layar ponsel pemindai, dengan catatan pihak tersebut juga telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.

"Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal," kata Shamy, dikutip dari keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Apabila saat melakukan pengecekan data bidang tanah tidak ditemukan di aplikasi Sentuh Tanahku, itu bisa disebabkan karena data bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital. Jika hal itu terjadi, masyarakat diimbau untuk datang langsung ke kantor pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertifikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem digital.

(aqi/aqi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads