Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan membentuk satuan tugas (satgas) percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini khusus untuk mengatasi masalah seputar jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki menjelaskan satgas tersebut akan dipimpin oleh Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara). Anggota satgas nantinya terdiri dari OJK, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), serta asosiasi pengembang perumahan.
"Kita akan mendukung, mendorong apalagi yang akan kita bisa lakukan untuk percepatan proses pencapaian 3 juta rumah tersebut," kata Kiki usai bertemu dengan Ara di Gedung OJK, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiki menyebut keanggotaan OJK dalam satgas tersebut merupakan bentuk dukungan atas program Kementerian PKP, yakni Program 3 Juta Rumah. Jika ada kendala terkait perumahan di sektor jasa keuangan, satgas akan bergerak mencarikan solusi.
Misalnya ada orang yang membutuhkan bantuan terkait dengan catatan SLIK dan lainnya, akan ada kepala eksekutif pelindungan konsumen dalam satgas untuk membantu.
"Intinya terkait dengan orang ketika ingin mengajukan fasilitas ini, tapi terganjal misalnya apapun ya, terkait mungkin informasi di SLIK, terkait dengan sektor jasa keuangan, nah itu adalah di Satgas kita," tuturnya.
Di sisi lain, Kiki menyatakan OJK mendukung penuh program prioritas pemerintah, yaitu Program 3 Juta Rumah. Melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian akan menerbitkan penegasan bahwa pengakuan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah.
Sementara itu, Ara menegaskan Kementerian PKP mengurus berbagai macam isu perumahan. Salah satu kalau ada persoalan terkait keuangan, maka akan diselesaikan melalui satgas tersebut.
"Apapun yang menyangkut relevansi dengan keuangan, ya kita bereskan di sini (satgas percepatan Program 3 Juta Rumah)," ujar Ara.
Sebelumnya diberitakan, Kiki mengatakan sudah ada keputusan untuk memudahkan masyarakat yang terkendala SLIK OJK. Catatan SLIK yang akan ditampilkan dalam laporan hanya yang nilai tunggakannya di atas Rp 1 juta.
"Laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas, baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta ke atas untuk baki debitnya," ujar Kiki kepada awak media di Gedung OJK, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Masyarakat yang sempat terkendala SLIK kini punya kesempatan untuk mengajukan kredit pemilikan rumah, khususnya untuk pembelian rumah subsidi. Adapun kebijakan itu akan berlaku paling lambat mulai akhir Juni 2026.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































