Pengembang Girang SLIK Dilonggarkan! Tunggakan Receh Tak Lagi Hambat KPR

Pengembang Girang SLIK Dilonggarkan! Tunggakan Receh Tak Lagi Hambat KPR

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 14 Apr 2026 06:03 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan para  Ketum Asosiasi Perumahan
Menteri PKP Maruarar Sirait, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan para Ketum Asosiasi Perumahan Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Pengembang perumahan bergembira atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memudahkan masyarakat mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR). Laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hanya akan menampilkan tunggakan di atas Rp 1 Juta.

Ketua Umum DPP Himperra Ari Tri Priyono mengatakan solusi SLIK OJK sudah dinantikan lama oleh pengembang. Penentuan ambang batas tersebut membuka jalan bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR tetapi terkendala catatan kredit macet.

"Ini keputusan yang sangat bijaksana dan semoga ini jadi barokah buat rakyat kita. Saya tadi sangat ini ya, memulai dari Rp 1 juta itu benar karena mayoritasnya itu cuman yang (tunggakan) kecil-kecil itu," ucap Ari kepada awak media di Gedung OJK, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan usai menghadiri pertemuan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, beserta sejumlah ketua umum asosiasi pengembang perumahan.

Ia menyebut selama ini kredit macet membuat proses pengajuan KPR terkendala. Padahal, tunggakan masyarakat tersebut terbilang kecil. Ambang batas Rp 1 juta dinilai tepat karena mayoritas pinjaman berada rentang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Selama ini itu masalahnya andaikan ada 20 orang yang booking di kami, semuanya masyarakat miskin nih, itu hanya bisa 3 yang diproses. Kenapa? 17-nya kena SLIK. SLIK-nya itu kecil-kecil, cuma Rp 50 ribu, Rp 100 ribu," ucapnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah mengatakan keputusan hari ini membahagiakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebab, penetapan ambang batas SLIK OJK memudahkan masyarakat terkendala SLIK mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR).

"Ini adalah hari bahagia masyarakat MBR di mana MBR dapat perhatian khusus dalam rangka mendapatkan rumah dan isu SLIK sudah teratasi," kata Junaidi.

Sementara itu, Ketua Umum Asprumnas M. Syawali mengaku bersyukur dan senang karena harapan pengembang atas solusi persoalan SLIK OJK akhirnya terpenuhi. Menurutnya, belum ada kebijakan yang menyelesaikan masalah seperti saat ini.

Namun, ia mempertanyakan bagaimana skema untuk masyarakat yang memiliki tunggakan di atas Rp 1 juta di SLIK OJK. Syawali juga memberikan masukan agar keputusan benar terealisasi dan diterima oleh perbankan.

"Supaya ini bisa semuanya simultan, mudah-mudahan bisa diselesaikan. Jangan hanya Ibu Kiki oke, kemudian perbankan itu ada internal yang tersandung," ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menyebut kebijakan OJK itu merupakan dukungan yang berpihak kepada masyarakat. Dengan begitu, MBR memiliki kesempatan lebih luas untuk meraih kesejahteraan.

"Kebijakan supporting dari OJK hari ini adalah sebuah kebijakan atas keberpihakan terhadap masyarakat. Jadi, itu adalah hal yang sangat support," imbuhnya.

Kemudian, Ketua Umum Appernas Jaya Andriliwan Muhammad atau yang kerap disapa Andre Bangsawan meyakini penjualan rumah dalam asosiasi pengembangnnya dapat meningkat 50 persen dengan kebijakan tersebut. Banyak calon pembeli terkendala hanya karena tunggakan bernilai kecil.

"Target kami akan meningkat 50 (persen) dengan adanya ini. Karena kita kan developer kecil, rata-rata mereka hanya membangun 50 unit, 100 unit. Dan rata-rata dia (calon pembeli) kena (tunggakan) di angka Rp 50 ribu, bahkan ada Rp 20 ribu, 10 ribu," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki mengatakan dirinya sudah berdiskusi terkait hal tersebut dalam rapat dewan komisioner pada Rabu (8/4). Catatan SLIK yang akan ditampilkan hanya nilai di atas Rp 1 juta.

"Laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas, baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta ke atas untuk baki debitnya," ujar Kiki kepada awak media di Gedung OJK, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Keputusan tersebut membantu membuka jalan bagi calon pembeli yang terkendala SLIK. Namun, Kiki tetap mengingatkan sektor perbankan untuk melakukan asesmen terhadap risiko pemberian KPR.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads