Proyek Gereja Katolik di IKN Rampung, Status Basilika Tunggu Restu Vatikan

Proyek Gereja Katolik di IKN Rampung, Status Basilika Tunggu Restu Vatikan

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 06 Apr 2026 17:15 WIB
Gereja Fransiskus Xaverius di IKN
Gereja Fransiskus Xaverius di IKN. Foto: Dok. Humas Otorita IKN
Jakarta -

Pembangunan Gereja Santo Fransiskus Xaverius di Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya selesai. Saat ini, masih dilakukan pengisian furniture dan kelengkapan ibadah lainnya.

Gereja Katolik ini lokasinya ada di dekat Masjid Negara IKN. Bangunannya yang luas ini diperkirakan bisa menampung hingga 1.600 jemaah.

"Proses konstruksi Basilika Gereja Santo Fransiskus Xaverius di IKN sudah selesai 100%, saat ini sedang dalam tahap pengadaan furniture dan kelengkapan ibadah lainnya," kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga, kepada detikcom, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danis berharap, setelah konstruksi pembangunan selesai, gereja ini bisa segera digunakan oleh masyarakat umum.

"Mudah-mudahan secepatnya (bisa digunakan masyarakat)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Status Basilika yang Masih Menunggu Restu Vatikan

Penyebutan 'basilika' pada Gereja Santo Fransiskus Xaverius merupakan nama objek pekerjaan dalam kontrak konstruksi dan bukan penamaan resmi status gerejawi. Penggunaan istilah tersebut bersifat administratif dalam proyek pembangunan.

Status basilika untuk Gereja Santo Fransiskus Xaverius sudah diajukan dan masih menunggu keputusan dari Takhta Suci Vatikan. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Urusan Agama Katolik Ditjen Bimas Katolik, Salman Habeahan dalam keterangan resmi tanggal 23 Februari 2026.

"Status basilika belum ditetapkan secara resmi karena masih menunggu persetujuan dari Otoritas Kepausan di Vatikan. Ini merupakan prosedur yang lazim dalam tata kelola Gereja Katolik universal," ujarnya.

Salman menjelaskan bahwa penamaan Basilika Nusantara Santo Fransiskus Xaverius mengacu pada Surat Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Nomor 218/SK.III/SETJEN-KWI/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tentang Usulan Nama Basilika IKN. Surat tersebut merupakan bentuk dukungan dan rekomendasi kolegial Gereja Katolik Indonesia atas nama yang diusulkan.

Secara kanonik, permohonan penetapan status Basilica Minor diajukan oleh Uskup diosesan setempat, dalam hal ini Uskup Agung Samarinda, kepada Takhta Suci. Penetapan dilakukan setelah melalui kajian menyeluruh atas aspek historis, pastoral, liturgis, dan spiritual gereja yang bersangkutan. Dengan demikian, proses yang berjalan saat ini sepenuhnya mengikuti struktur hierarkis dan tata kelola Gereja Katolik universal.



(abr/zlf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads