Pemerintah berencana untuk menyiapkan rumah susun (rusun) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan tanggung atau MBT. Nantinya akan dikaji lebih lanjut terkait besaran gaji MBT agar bisa mendapat rusun subsidi.
Menurut CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda pemerintah perlu mengubah terminologi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan MBT. Menurutnya aturan yang mengatur batas maksimal penghasilan MBR untuk bisa membeli hunian subsidi terlalu tinggi.
Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025, maksimal gaji MBR, contohnya di Jabodetabek, untuk yang belum menikah Rp 12 juta dan yang sudah menikah Rp 14 juta. Ali menilai, penghasilan maksimal untuk kategori MBR seharusnya Rp 8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang saya tuh agak nggak setuju. Saya bilang kalau ngomong MBR, tetap batasnya yang misalkan Rp 8 juta. (Kalau) Rp 8-15 juta itu masuknya MBT atau menengah. Itu yang seharusnya dibuat Rusunami itu," katanya ketika dihubungi detikcom, Kamis (2/4/2026).
Istilah untuk MBR dan MBT saat ini menurutnya cukup rancu. Maka dari itu perlu segera diperbaiki sembari berjalan.
"Artinya kalau menurut saya itu terminologinya mesti dibetulin lah, disempurnain, supaya jangan ada rancu MBR dan MBT," tuturnya.
Ali menambahkan, agar MBT juga bisa tetap merasakan subsidi dari pemerintah meski kemampuannya di atas MBR, bisa dengan memberikan suku bunga di atas MBR tapi masih di bawah pasar. Saat ini, suku bunga untuk MBR berada di angka 5 persen.
"Kalau (bunga bank) 5 persen bagus, tapi kalau enggak, mungkin di atas FLPP dikit tapi di bawah bunga pasar, misalkan 6-7 persen," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai mengkaji rumah susun (rusun) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan saat ini masih dalam proses mengkaji rusun subsidi untuk MBT.
"Ini yang MBT ini kita masih dalam proses kajian dan MBT itu di dalam undang-undang dan PP-nya belum dibuka tuh untuk yang subsidi, jadi kita masih bikin kajian dulu ya," ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (2/4/2026).
Sementara untuk rentang gaji MBT yang bisa membeli rusun subsidi ini masih dalam diskusi bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Belum (ditentukan), masih kita diskusikan dengan BPS kalau seperti itu seperti apa, masih kita bahas," katanya.
Setiap provinsi akan memiliki rentang gaji yang berbeda untuk kategori MBT, sama seperti yang terjadi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Nanti kan setiap provinsi nanti akan berbeda ya waktu MBR, nanti kita lihat," tuturnya.
