Kabar Baik! Bakal Ada Rusun Khusus buat Masyarakat Bergaji Tanggung

Kabar Baik! Bakal Ada Rusun Khusus buat Masyarakat Bergaji Tanggung

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 02 Apr 2026 06:05 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala BP BUMN Dony Oskaria dan pejabat BUMN lainnya
Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala BP BUMN Dony Oskaria dan pejabat BUMN lainnya (Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah tengah menyiapkan program hunian vertikal berupa rumah susun (rusun) untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Hunian ini rencananya akan dibangun di atas lahan milik badan usaha milik negara (BUMN).

Kelompok MBT sendiri merupakan masyarakat yang secara ekonomi berada di atas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun masih membutuhkan dukungan atau stimulus dari pemerintah untuk bisa memiliki hunian.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan BUMN untuk mencari lahan strategis yang dapat digunakan untuk pembangunan rusun, termasuk bagi segmen MBT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian juga kita akan juga beranjak untuk bisa bersinergi dengan BUMN untuk menyiapkan perumahan tentunya sifatnya ke atas ya rusun, Pak Dony, untuk kelas menengah tanggung. Jadi kita juga tahu kelas menengah banyak juga yang memerlukan ya," ujarnya dalam konferensi pers di kantor BP BUMN, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Meski begitu, pemerintah masih akan menyusun aturan khusus terkait penyediaan hunian bagi MBT. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan regulasi tersebut akan diterbitkan.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyebut pihaknya masih menunggu desain kebijakan resmi dari pemerintah sebelum menyiapkan skema pembiayaan untuk MBT.

"Kita siapkan pertama, alokasi likuiditasnya mulai skema FLPP. Yang kedua, kita akan mengikuti desain kebijakannya yang untuk MBT. Karena MBT kan perlu ada perubahan dari sisi legal standing-nya, dari sisi undang-undang maupun PP-nya," ungkapnya kepada wartawan di kantor BP BUMN.

Heru menjelaskan, aturan terkait hunian untuk MBT nantinya tidak termasuk dalam regulasi baru mengenai rusun subsidi yang saat ini tengah disusun pemerintah.

Namun demikian, menurutnya, regulasi yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup memberikan ruang bagi kelompok MBT untuk mengakses hunian subsidi.

Dalam Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025, telah diatur batas maksimal penghasilan masyarakat yang berhak membeli rumah subsidi. Untuk wilayah Jabodetabek, batas gaji maksimal mencapai Rp 14 juta per bulan bagi yang sudah menikah dan Rp 12 juta bagi yang belum menikah.

"Itu kalau kita sudah samakan dari sisi requirement capacity atau kemampuan dari sisi angsurannya untuk produk-produk hunian vertikal khususnya, sampai dengan Rp 500 juta, masih masuk (MBT). Dan itu dengan perpanjangan tenor ya, kita skemakan sampai 30 tahun," tuturnya.

(abr/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads