Ada kabar baik bagi calon pembeli rumah susun (rusun) subsidi. Pemerintah akan memberikan bantuan pembiayaan sebesar Rp 4 juta bagi masyarakat yang membeli rusun subsidi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam pertemuan antara Kementerian PKP dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Jakarta, Selasa (31/3/2026). Sri juga menyebutkan, Kementerian PKP sedang menyiapkan regulasi baru untuk mempercepat pembangunan rusun subsidi, termasuk harga jual tertinggi.
"Kemudian kita sudah membuat suatu skema untuk rumah susun subsidi yang pertama adalah kita mengubah terkait dengan harga jual tertinggi yang bisa dibiayai oleh subsidi. Kita menyesuaikan dengan indeks kemahalan konstruksi dan kita konsultasikan juga dengan Kepala BPS," ujar Sri Haryati dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyampaikan adanya fleksibilitas ukuran unit hingga 45 mΒ², perpanjangan tenor pembiayaan dari 20 menjadi 30 tahun, serta subsidi tambahan sekitar Rp 4 juta.
"Yang paling penting juga kalau dulu di rumah susun tidak ada subsidi, sekarang alhamdulillah kita ada subsidi didukung oleh Kementerian Keuangan, yaitu di proses awal yang biasanya agak memberatkan MBR kita tanggung juga sekitar Rp4 juta oleh pemerintah," ungkapnya.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan untuk meluncurkan aturan baru rusun subsidi. Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan akan menandatangani aturan tersebut pada Selasa (31/3).
"Saya akan tanda tangan aturan soal rumah susun subsidi hari Selasa tanggal 31 (Maret 2026)," kata Ara di Jl. Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (29/3/2026).
Aturan tersebut sudah disusun selama 3-4 bulan. Penyusunan aturan sudah mempertimbangkan masukan dari pengembang, perbankan, kontraktor, hingga masyarakat.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan PKP Sri Haryati juga pernah mengatakan kepmen baru juga menyesuaikan batas maksimal harga rusun yang bisa dibiayai oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Sri menyebutkan salah satu batas harga rusun subsidi, yaitu di Jakarta Pusat sebesar Rp 14,5 juta per meter persegi. Namun, ia belum mengungkap batas harga untuk kawasan lain. Adapun batasan harga memperhitungkan indeks kemahalan konsumsi masyarakat setiap provinsi berdasarkan data BPS.
"Jakarta paling tinggi di Jakarta Pusat. Berapa itu? Rp 14,5 juta per meter persegi. Artinya apa? Artinya kalau yang di atas Rp 14,5 juta ya nggak boleh untuk dapat fasilitas subsidi," jelas Sri kepada wartawan usai Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri di Kantor BP Tapera, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Jika dibandingkan dengan harga lama, dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021, ditetapkan harga jual rusun di Jakarta Pusat paling banyak Rp 9.300.000 per meter persegi. Lalu, harga jual per unit paling banyak Rp 334.800.000. Adapun aturan lama menetapkan maksimal luas unit adalah 36 meter.
(abr/zlf)











































