Revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah dalam tahap finalisasi. Revisi ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan sehingga Tapera tak bersifat wajib bagi pekerja melainkan sukarela.
Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) menggodok skema baru yang bernama contractual saving. Skema tersebut akan masuk dalam revisi UU Tapera yang sedang dilakukan dan rencananya akan menjadi bagian dari RUU Perumahan dengan konsep Omnibus Law Perumahan dan Kawasan Permukiman yang saat ini masih digodok pemerintah.
"Ya. Konsepnya kan bagaimana mengakomodir ke permintaan penggugat yang sudah dikabulkan oleh MK, konteks tabungan peserta itu tidak lagi wajib tapi bersifat sukarela. Dan ini kita tuangkan dalam konsepsi contractual saving," ungkap Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contractual saving ini merupakan konsep tabungan sukarela yang bisa dipakai untuk membeli rumah ketika menjadi peserta Tapera. Apabila peserta Tapera sudah mencapai jumlah tabungan tertentu dan ingin membeli rumah, BP Tapera bisa membantu memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah.
"(Contractual saving) sukarela. Ya misalkan kita ingin punya rumah Rp 600 juta, kita pastikan dari peserta Tapera nabung dulu Rp 300 juta, dapat housing queue (antrean rumah). Nah nanti Rp 300 juta sisanya, setelah dia nabung Rp 300 juta terpenuhi, kita pinjami Rp 300 jutanya dengan suku bunga yang rendah, di bawah komersial," jelasnya.
Dengan konsep seperti ini, menurut Heru, bisa mengurangi beban APBN dalam sektor penyediaan perumahan, misalnya dalam program fasilitas likuiditas penyediaan perumahan (FLPP). Dana APBN bisa digunakan untuk penyediaan perumahan untuk masyarakat dengan desil rendah atau kategori miskin. Sementara itu, untuk masyarakat desil atas bisa menabung di Tapera untuk membeli hunian.
"(Dengan contractual saving) peran pemerintah akan lebih banyak untuk men-support, mengafirmasi masyarakat di desil paling bawah. Desil atas, yang dia mampu, juga untuk meng-gather likuiditas melalui konsepsi tabungan sukarela tadi. Itu kita harapkan bisa ikut berpartisipasi penyediaan perumahan dari konsep tabungan tadi," ujarnya.
Peserta Tapera juga akan mendapatkan imbal hasil ke depannya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho sempat mengatakan sedang menggodok skema baru untuk iuran Tapera yang kini tak lagi bersifat wajib bagi pekerja. Ia mengundang pakar-pakar di bidang perumahan dan pasar terkait penataan UU Tapera. Pihaknya juga aktif berdiskusi dengan Kementerian PKP untuk menyusun skema baru.
"Yang jelas ya, kalau bisa sih menjangkau bisa penataan ke depan itu bisa menjangkau semua segmen desil MBR," katanya kepada media usai konferensi pers di Kantor BP Tapera, Menara Mandiri 2, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Meski demikian, ia memastikan kelembagaan BP Tapera tidak berubah. Lembaga ini tetap akan mengembalikan iuran peserta yang sudah ada pada saat masa kepesertaan berakhir.
"Layanan ekstensi tetap harus berjalan. Apa yang menjadi hak peserta yang dulu udah nabung kemudian harus kita kembalikan, kita kembangkan dananya, kita kembalikan pada saat berakhir kepesertaan kita ke pensiun, tetap kita lakukan," tuturnya.
(abr/das)










































