Ada Ribuan Polemik soal Tanah di RI, Baru 219 Kasus yang Selesai di 2026

Ada Ribuan Polemik soal Tanah di RI, Baru 219 Kasus yang Selesai di 2026

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 31 Mar 2026 19:36 WIB
Ilustrasi kepemilikan tanah.
Ilustrasi tanah. Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan ada 2.151 kasus pertanahan pada 2026. Kasus ini ada yang ditangani oleh pusat dan daerah.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan dari 2.151 kasus tersebut, 122 kasus di tingkat pusat dan 2.029 di tingkat daerah. Hingga Maret 2026 ini, baru 219 kasus yang berhasil selesai.

"Hingga periode pelaporan, jumlah kasus yang masuk tercatat 557 kasus dengan rincian 308 kasus di tangani pusat dan 249 kasus di daerah. Dari total kasus tersebut sebanyak 219 kasus telah berhasil diselesaikan, terdiri dari 54 kasus di pusat dan 165 kasus di daerah," lanjut Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, pada Selasa (31/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus paling banyak dilaporkan adalah kasus konflik, yakni 191 kasus. Kedua, ada masalah perihal perkara, sebanyak 147 kasus dan terakhir soal sengketa tanah 119 kasus.

Seluruh masalah soal konflik pertanahan ditangani di tingkat pusat. Sementara, masalah sengketa tanah yang ditangani oleh pusat ada 54 kasus, sisanya dipegang oleh daerah. Lalu, masalah perkara kebanyakan diselesaikan di tingkat daerah, yakni 184 kasus dan sisanya 63 kasus ditangani pusat.

ADVERTISEMENT

Masalah perkara merupakan kasus yang cukup banyak terselesaikan setelah ada campur tangan pihak Kementerian ATR/BPN. Per Maret 2026, sudah ada 155 kasus perkara yang selesai.

Masalah yang paling banyak, yakni kasus konflik justru hanya 25 kasus yang sudah selesai. Lalu, masalah sengketa tanah baru 39 kasus yang terselesaikan.

"Capaian ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyelesaian kasus kendati demikian masih diperlukan penguatan strategi pencegahan dan penanganan kasus pertanahan secara kolaboratif khususnya pada kasus konflik yang memiliki konpleksitas tinggi," tutur Nusron.

Nusron mengajak masyarakat untuk segera beralih ke sertifikat elektronik karena jauh lebih aman dari berbagai masalah pertanahan, kehilangan, dan bencana alam.

"Digitalisasi pertanahan bukan sekadar transformasi teknologi, melainkan sebuah langkah strategis menuju tata kelola strategis yang modern, transparan, accountable, dan berkelanjutan. Sertifikat elektronik dan layanan berbasis digital memberikan kepastian hukum, keamanan data, dan kemudahan akses kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan integritas sistem pertanahan nasional," ujar Nusron.

Berdasarkan data hingga Maret 2026, sebanyak ada 7,6 juta sertifikat atau 7,8 persen dari sertifikat yang telah terbit, sudah berubah menjadi sertifikat elektronik. Masih ada 89,4 juta sertifikat 92,2 persen sertifikat analog atau konvensional yang belum diubah menjadi elektronik. Sementara, jumlah bidang tanah yang terdaftar mencapai 126,4 juta bidang. Sementra, yang sudah bersertifikat sudah 97 juta bidang hingga Maret 2026.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads