Siap-siap! Aturan Baru Rusun Subsidi Diluncurkan Pekan Ini

Siap-siap! Aturan Baru Rusun Subsidi Diluncurkan Pekan Ini

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 30 Mar 2026 09:15 WIB
Ilustrasi rusun.
Ilustrasi rusun. Foto: Muhammad Firman Maulana
Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) akan segera mengesahkan aturan baru rumah susun (rusun) subsidi. Ia akan tanda tangan aturan tersebut pada Selasa (31/3).

"Saya akan tanda tangan aturan soal rumah susun subsidi hari Selasa tanggal 31 (Maret 2026)," kata Ara di Jl. Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (29/3/2026).

Aturan tersebut sudah disusun selama 3-4 bulan. Penyusunan aturan sudah mempertimbangkan masukan dari pengembang, perbankan, kontraktor, hingga masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Selasa tanggal 31, kita janji sama Pak Hashim bulan ini (Maret) harus selesai ya (aturan rusun subsidi)," ucapnya.

Pembangunan rusun subsidi nantinya tersedia dalam berbagai skema. Lahan yang digunakan bisa diperoleh dari tanah negara milik BUMN, pemda, maupun kementerian. Opsi lain adalah lahan milik swasta, baik diberikan sebagai bentuk CSR atau cara lainnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ara berjanji akan segera menerbitkan keputusan menteri (kepmen) tentang rusun subsidi untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) punya rumah. Aturan ini rencananya disahkan akhir Maret 2026.

"Kami memutuskan untuk mendengar putaran terakhir sebelum nanti kami akan tandatangani, mudah-mudahan akhir bulan ini. Segera kita akan jalankan," kata Ara dalam Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri di Kantor BP Tapera, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Aturan tersebut menetapkan masa tenor kredit pemilikan rumah (KPR) diperpanjang menjadi 30 tahun dari yang sebelumnya 20 tahun. Sistem KPR indent dengan bunga sebesar 6 persen. Hal ini guna memberikan kemudahan pembiayaan bagi MBR.

"Waktunya 30 tahun, bunganya 6 persen, kemudian juga sistem indent," ucapnya.

Kemudian, ukuran rusun diperluas opsinya sampai 45 meter persegi. Dengan begitu, penghuni memiliki tempat tinggal yang lebih baik. Lalu, tipe unit bisa memiliki antara 1-3 kamar tidur. Hal itu mempertimbangkan masukan pengembang dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Untuk diketahui, ukuran rusun subsidi yang berlalu saat ini adalah 21-36 meter persegi. Dengan aturan baru nantinya luas rusun bisa 21-45 meter persegi.




(dhw/abr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads