Jika diperhatikan saat ini semakin banyak perusahaan-perusahaan kecil menyewa rumah sebagai kantor. Umumnya perusahaan yang memilih kantor rumahan ini jumlah karyawannya tidak begitu banyak, di bawah 50 orang.
Jenis perusahaan yang biasanya memanfaatkan bangunan tempat tinggal menjadi kantor ini adalah perusahaan agency, tim kecil yang dibentuk untuk project khusus, hingga UMKM yang produksinya masih skala kecil.
Sebenarnya boleh nggak sih menyewa rumah tempat tinggal untuk dipakai sebagai kantor?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Head of Tenant Representation JLL Indonesia Panji Aziz menjadikan rumah sebagai kantor sebenarnya tidak diizinkan di seluruh daerah. Sebab, peruntukan kedua bangunan tersebut berbeda, yang satu untuk tempat tinggal dan perkantoran harusnya di ruang komersial. Namun, aturan soal hal ini tergantung pada masing-masing daerah.
"Pembatasan utama terkait peraturan zonasi dan regulasi lokal yang menentukan apakah properti residensial dapat dikonversi secara legal menjadi komersial atau perkantoran. Mengubah properti residensial menjadi perkantoran menghadapi beberapa pembatasan atau aturan penting," kata Pandji kepada detikcom pada Jumat (27/3/2026).
Beberapa daerah memerlukan izin khusus, dispensasi zonasi, atau perubahan zonasi sebelum konversi diperbolehkan. Bentuk bangunannya juga perlu disesuaikan agar memenuhi standar bangunan komersial. Sebagai contoh mudah menjangkau pusat bisnis atau konsumen, ada sistem kebakaran, hingga area parkir untuk kendaraan pegawai. Umumnya rumah hanya bisa menampung 3-6 motor dan 1 mobil saja di carport.
Selain itu, perkantoran di tengah perumahan harus menjaga ketertiban di lingkungan tersebut. Jangan sampai kegiatan perusahaan tersebut mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Penolakan masyarakat juga menjadi faktor pembatas signifikan. Keberatan warga sekitar dapat menghambat atau mencegah proyek konversi. Pertimbangan masyarakat mencakup pola lalu lintas, kebisingan, parkir, dan pelestarian karakter lingkungan residensial," terangnya.
Terpisah, Co-Head of Office Services CBRE Indonesia Judy Sinurat juga mengatakan sebenarnya tidak semua wilayah memberikan izin rumah dipakai sebagai kantor. Jika rumah tersebut memang berada di area komersial dan disediakan untuk tujuan serupa, tentu tidak masalah rumah dipakai sebagai kantor.
"Kalau misalnya kita ngomongin rumah menjadi office, sebenarnya salah satu hal yang paling penting adalah mengenai zonasinya. Sebenarnya kalau misalnya lokasinya itu bukan di zona komersial itu, sebenarnya nggak boleh," jelas Judy pada Kamis (26/3/2026).
(aqi/abr)











































