Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan layanan pertanahan tetap buka meski pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA). Ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap mendapat layanan pertanahan terutama di wilayah yang menjadi tujuan mudik.
Dalam arahannya saat Rapat Pimpinan (Rapim) perdana di bulan Ramadan, Selasa (10/03/2026), ia menegaskan agar penyesuaian pola kerja tidak menghentikan operasional Kantor Pertanahan (Kantah).
"Minggu depan kita sudah WFA, kantor pelayanan tidak boleh tutup. Lalu, seperti biasanya pada Sabtu-Minggu beberapa Kantah juga buka PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan)," ujar Nusron dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron menugaskan kepada kepala kantor wilayah BPN hingga kantor pertanahan untuk menyesuaikan pengaturan layann sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Terutama, di daerah yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat selama periode tersebut WFA jelang libur Idulfitri.
"Minimal di kota/kabupaten yang menjadi destinasi mudik, kalau bisa ada pelayanan, tentunya dengan target menyelesaikan berkas layanan pertanahan," tutur.
Dalam rapat itu juga dibahas soal capaian target penyelesaian berkas layanan secara nasional. Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Data Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan progres sejak akhir 2025. Ia mengatakan, angka berkas yang tertunda prosesnya sudah menurun.
"Pada rentang 30 Oktober 2025 hingga 8 Maret 2026, _trendline_-nya layanan berkas pertanahan turun banyak. Seperti halnya di Jawa Barat, ada penurunan berkas sebanyak 66%. Lalu, di Jawa Timur juga berhasil menurunkan sebanyak 58%," ungkapnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan WFA baik untuk ASN maupun pegawai swasta menjelang Hari Raya Nyepi dan Lebaran. Kebijakan WFA bagi ASN ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sementara itu, aturan WFA bagi pegawai swasta tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.
Pelaksanan WFA peringatan Nyepi dan Lebaran 2026 terbagi menjadi 2 tahap. Tahap pertama dilakukan pada tanggal 16-17 Maret 2026, sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 25-27 Maret 2026. Berikut ini rinciannya.
- Senin, 16 Maret 2026: WFA Nyepi sebelum lebaran 2026
- Selasa, 17 Maret 2026: WFA Nyepi sebelum lebaran 2026
- Rabu, 25 Maret 2026: WFA setelah lebaran 2026
- Kamis, 26 Maret 2026: WFA setelah lebaran 2026
- Jumat, 27 Maret 2026: WFA setelah lebaran 2026
Itulah jadwal WFA untuk ASN dan juga pegawai swasta.
(abr/abr)











































